Menteri PPPA: Kasus TPPO Adalah Fenomena Gunung Es
📅 Minggu, 07 Mei 2023, 16:15 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/ HO-Kemen PPPA
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan fenomena gunung es.
"Maraknya kasus TPPO adalah fenomena gunung es. Artinya, kasus yang terjadi lebih banyak dari yang terlaporkan," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.
Hal itu, menurut Bintang Puspayoga, disebabkan masih adanya keengganan korban untuk melapor, tidak tahu bagaimana caranya melapor, atau bahkan pihak terkait tidak menyadari telah menjadi korban TPPO.
Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara yang strategis, tidak hanya dijadikan lokasi transit dan tujuan TPPO, tetapi juga menjadi negara pemasok praktik ilegal.
Bintang Puspayoga menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok telah menindaklanjuti kasus TPPO yang menggunakan modusscamming onlinedi Myanmar.
Kementerian PPPA pun berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Peduli WNI Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu) dalam menangani kasus dengan korban 20 WNI di Myawaddy, Myanmar, tersebut.
"Pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, dan bekerja sama dengan lembaga internasional, seperti International Organization for Migration (IOM) dan Regional Support Office of the Bali Process (RSO) di Bangkok," kata Bintang Puspayoga.
Dalam kasus tersebut, kata dia, tantangannya besar karena Myawaddy merupakan lokasi konflik bersenjata.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!