Penyelundupan Skala Besar Terbongkar, 43 Kontainer Baju Bekas Diamankan
📅 Selasa, 23 Jun 2026, 14:05 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Penyelundupan pakaian bekas tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk, tetapi juga menimbulkan tekanan bagi industri tekstil dan produk garmen dalam negeri.
Masuknya barang ilegal dengan harga yang jauh lebih murah dapat mengganggu persaingan usaha dan mengurangi daya serap produk lokal di pasar.
Selain itu, pakaian bekas impor yang tidak melalui pengawasan resmi berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan.
Karena itu, penguatan pengawasan di jalur perdagangan serta penegakan hukum menjadi langkah penting untuk melindungi industri nasional dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 43 kontainer terindikasi berisi penyelundupan pakaian bekas (balpres).
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6), menyebut penyelundupan itu terdiri atas dua kasus yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Selatan.
“Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balepress menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak-Tanjung Priok.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.
Selanjutnya, informasi hasil penindakan di Tanjung Priok ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.
Dari penindakan yang berlangsung tanggal 19-21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan menegah dan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar.
Purbaya mengatakan penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang. Bea Cukai terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut.
Pemerintah, katanya pula, akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.
Kemenkeu tidak menghitung potensi kerugian dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!