Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menperin Minta Industri Serius Laporkan Data Lewat SIINas Demi Kebijakan Tepat Sasaran

📅 Selasa, 23 Jun 2026, 13:45 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Menperin Minta Industri Serius Laporkan Data Lewat SIINas Demi Kebijakan Tepat Sasaran Doc: istimewa
Ket. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, data yang akurat, lengkap, dan mutakhir adalah aset strategis untuk mempercepat industrialisasi dan meningkatkan daya saing industri Indonesia

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak seluruh perusahaan industri, perusahaan kawasan industri, serta asosiasi terkait untuk berpartisipasi aktif dalam Sensus Ekonomi 2026 yang digelar BPS. Ajakan ini disampaikan untuk memperkuat ekosistem data industri nasional sebagai dasar kebijakan yang tepat sasaran.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, data yang akurat, lengkap, dan mutakhir adalah aset strategis untuk mempercepat industrialisasi dan meningkatkan daya saing industri Indonesia.

“Data industri yang berkualitas menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan dan program pembinaan industri. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat merumuskan langkah yang tepat sasaran, memperkuat pengambilan keputusan berbasis data, serta merespons dinamika ekonomi dan industri secara lebih efektif,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (23/6)

Menurut Agus, sektor manufaktur selama ini menjadi kontributor utama perekonomian nasional. Karena itu, ketersediaan data industri yang kredibel sangat penting untuk perencanaan pembangunan industri yang berkelanjutan.

Untuk itu, Kemenperin terus mengoptimalkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai platform utama pelaporan data industri. Agus mengapresiasi perusahaan yang konsisten melaporkan data melalui SIINas.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang secara konsisten menyampaikan data melalui SIINas. Komitmen tersebut telah membantu pemerintah membangun ekosistem data industri nasional yang semakin kuat dan terpercaya,” katanya.

Kewajiban pelaporan data industri sudah diatur dalam UU No. 3/2014 tentang Perindustrian, PP No. 2/2017, serta Permenperin No. 13/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri melalui SIINas. Agus menekankan pelaporan data bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi kontribusi nyata dunia usaha untuk mendukung kebijakan strategis Kemenperin.

Selain SIINas, Kemenperin juga mendukung penuh Sensus Ekonomi 2026. Melalui Surat Edaran Menperin No. 3/2026, perusahaan industri dan kawasan industri diimbau mengisi kuesioner sensus secara lengkap dan akurat. Asosiasi industri diminta ikut menyosialisasikan pelaksanaan sensus kepada anggotanya.

“Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Kami mengajak dunia usaha industri untuk berpartisipasi aktif karena hasil sensus akan menjadi referensi penting dalam penyusunan kebijakan ekonomi dan industri nasional ke depan,” tegas Agus.

Ia menambahkan, sinergi pemerintah, dunia usaha, dan asosiasi akan memperkuat kualitas data nasional sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan berdampak pada daya saing industri Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Wali Kota Bandung Sebut Pem...
Daerah
BNN Kota Bandung Ajak Masya...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.