Bersyukur atau Berkumpul? Menilik Urgensi Serikat Dosen di Indonesia
📅 Selasa, 02 Mei 2023, 10:59 WIB | Oleh: Tim PenulisNamun, dalam realitasnya, mereka dianggap sudah dipayungi UU Guru dan Dosen yang hanya menggariskan upah sesuai "kebutuhan hidup yang layak" - tanpa memberi rujukan apa yang dimaksud layak.
Tanpa rujukan ini, akibatnya banyak dosen rawan digaji di bawah standar UMP masing-masing daerah.
Rata-rata UMP pada 2022, misalnya, bertengger di angka Rp 2,72 juta.
Namun, hasil sementara dari riset kesejahteraan dosen menunjukkan bahwa 42,9% responden yang telah mengisi survei mengatakan upahnya tidak lebih dari Rp 3 juta per bulan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hampir 80% dari responden juga merasa upah bulanan mereka tidak sepadan dengan beban kerja yang harus mereka jalani.
Ini bisa jadi hal yang kemudian memaksa banyak dosen untuk mencari pekerjaan sampingan di tengah kesibukan mereka memenuhi kewajiban Tri Dharma yang sudah berat.
Gaji yang rendah pun bukan satu-satunya masalah ketenagakerjaan yang menghantui dosen di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selama ini, banyak dari mereka juga menghadapi isu beban administratif yang sangat besar hingga praktik ketenagakerjaan yang tidak adil terkait penilaian kinerja dan kebebasan akademik.
Ini semua bisa jadi mempengaruhi kondisi kesehatan mental dan kinerja mereka ketika mengajar, yang dapat berdampak pada kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Saat ini belum ada wadah yang betul-betul bisa menyuarakan aspirasi dan keluhan dosen.
"Urgensinya (serikat dosen) memang untuk membuat suara kolektif, sih. Karena selama ini kan jarang sekali ya dosen itu punya suara kolektif untuk memperjuangkan sesuatu," ujar Nabiyla.
Sejauh ini, ungkap Nabiyla, hanya terdapat perkumpulan-perkumpulan yang tersebar.
Kelompok-kelompok ini tidak berbentuk serikat yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, dan tak terikat dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menggariskan fungsi-fungsi serikat termasuk untuk mengadvokasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!