Bersyukur atau Berkumpul? Menilik Urgensi Serikat Dosen di Indonesia
📅 Selasa, 02 Mei 2023, 10:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: The Conversation/Shutterstock/Oatawa
Anggi M. Lubis, The Conversation dan Luthfi T. Dzulfikar, The Conversation
Artikel ini kami terbitkan untuk memperingati Hari Buruh (1 Mei) dan Hari Pendidikan Nasional (2 Mei).
Dyah (bukan nama sebenarnya), 34 tahun, ingin meniti karier yang dapat memberikan kestabilan ekonomi di tengah kondisi pandemi dan dengan jam kerja yang lebih fleksibel. Ibu beranak satu ini ingin memiliki quality time lebih banyak dengan keluarganya.
Ketika mendengar lowongan dosen tetap di universitas negeri ternama di Jawa Timur pada akhir 2021, Dyah merasa mendapat peluang emas untuk mewujudkan harapannya. Proses seleksi yang panjang dan mengharuskannya merogoh banyak uang, serta menyisihkan waktu bolak-balik lintas provinsi dari kediamannya di Jakarta, gigih ia jalani.
Namun, ketika Dyah dinyatakan lolos seleksi, dia dan rekan-rekan seangkatan yang diterima menjadi dosen mendapatkan banyak kejanggalan dalam kontraknya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pertama, Dyah terkejut ketika statusnya hanyalah dosen kontrak. Saat mempertanyakan hal ini, Dyah dan rekan-rekannya hanya diberitahu bahwa ini adalah prosedur umum dan nantinya kontrak mereka akan diperbaharui setelah satu tahun. Di penghujung kontrak, tiba-tiba status rekan-rekannya diubah menjadi asisten dosen karena belum mendapat gelar doktor. Padahal, kontraknya menyebutkan bahwa mereka diberi waktu lima tahun untuk itu.
Dyah pun menyadari realitas dosen di Indonesia tidak seindah yang dibayangkan.
Tuntutan Tri Dharma Perguruan Tinggi - yang mengharuskan seorang dosen memenuhi tugas untuk mengajar, meneliti, dan juga melakukan pengabdian pada masyarakat - serta posisinya sebagai dosen muda yang membuatnya harus banyak mengurusi tetek bengek administratif, menyita banyak waktunya untuk upah yang rendah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dyah hanya mendapat gaji pokok sekitar Rp 2 juta tiap bulan. Ini bahkan kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Timur yang sebesar Rp 2.040.000 pada 2022.
Selain itu, proses evaluasi kinerjanya juga sangat subjektif.
Alih-alih diukur dengan indeks kinerja tertentu, Dyah dipermasalahkan karena ia "mengisi pelatihan" di luar kampus.
Pelatihan semacam ini biasanya disertai surat tugas dari kampus, yang bisa digunakan untuk mendapat uang tambahan dalam bentuk tunjangan. Namun, Dyah merasa administrasinya sering dipersulit. Ia menduga ini karena surat tugas dianggap hak untuk dosen yang lebih senior. Akhirnya, ia mengisi pelatihan hanya dengan afiliasi sebagai peneliti, tanpa surat tugas, dan - pada akhirnya - tanpa mendapat hak tunjangan dari kampus.
"Karena pekerjaan saya sebelumnya, saya cukup punya banyak teman di dunia penelitian. Saat mereka berkunjung ke Jawa Timur, mereka meminta tolong saya untuk menjadi pemateri," terang Dyah.
Dyah pun akhirnya memutuskan mengundurkan diri awal tahun ini. Ia memboyong kembali keluarganya ke Jakarta setelah sebelumnya memutuskan pindah untuk menetap di dekat kampusnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!