Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bersyukur atau Berkumpul? Menilik Urgensi Serikat Dosen di Indonesia

📅 Selasa, 02 Mei 2023, 10:59 WIB | Oleh: Tim Penulis

"Jadi dia diputus kontrak, yang berarti dia di Amerika nggak punya asuransi karena [..] terikat sama kontraknya. Kalau dia melahirkan di sini, dia akan bangkrut. Dia juga nggak bisa pulang karena sudah hamil besar. Ini bukan hanya harassment, ini bener-bener kayak penyelewengan kekuasaan," katanya.

Setelah serikat mendemo dan memberi tekanan ke kampus, mereka tak hanya berhasil mengembalikan kontrak sang mahasiswa, tapi juga memindahkannya ke lab lain.

"Jadi serikat sangat membantu menciptakan 'suara', tekanannya. Kalau aku sendiri aku nggak bisa. Ujung-ujungnya biasanya kan di Indonesia pencemaran nama baik atau 'secara kekeluargaan' diselesaikan. Itu manfaat berikutnya."

Membangun kesadaran kolektif

Saat ini, menurut Nabiyla, sangat memungkinkan untuk membentuk serikat dosen secara legal di Indonesia. Tak ada landasan hukum yang betul-betul mengganjal, dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebetulnya sudah cukup memfasilitasi pembentukan serikat.

Kanti Pertiwi, dosen manajemen di UI yang juga tergabung riset kesejahteraan dosen, juga menyiratkan bahwa tak ada larangan bagi dosen yang berstatus pegawai negeri untuk berserikat di luar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang memang tak diperuntukkan sebagai serikat pegawai.

Namun, ganjalan terbesar untuk memulai pembentukan serikat dosen ini bisa jadi akan berasal dari internal dosen sendiri.

Pedebatan mengenai status dosen sebagai "buruh" atau bukan, menjadi ganjalan terbesar.

"Masih banyak yang skeptis dan belum satu suara: apakah benar kita buruh? Masih ada yang mempertanyakan itu. Apakah benar kalau kita buruh kita perlu berserikat? Apakah kita tidak cukup bikin tulisan-tulisan ilmiah aja untuk menggugah hati pemerintah?" ujar Kanti.

Misalnya, ada kubu yang melihat profesi dosen sebagai bentuk pengabdian - yang mendapatkan manfaat status sosial di masyarakat sehingga apa pun imbalannya dianggap patut disyukuri.

Menurut Nabiyla, ini adalah anggapan yang keliru.

"Yang namanya semua orang yang melakukan pekerjaan, kita bukan pemilik modal, kita mendapatkan upah, kita berada dalam hubungan kerja, ya berarti kita pekerja atau buruh," terang Nabiyla.

Pengakuan ini diperlukan untuk memahami bahwa dosen juga termasuk kelompok pekerja yang bisa rentan sehingga memerlukan perlindungan, salah satunya dari serikat pekerja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

54 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...
Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.