Bersyukur atau Berkumpul? Menilik Urgensi Serikat Dosen di Indonesia
📅 Selasa, 02 Mei 2023, 10:59 WIB | Oleh: Tim Penulis"Jadi dia diputus kontrak, yang berarti dia di Amerika nggak punya asuransi karena [..] terikat sama kontraknya. Kalau dia melahirkan di sini, dia akan bangkrut. Dia juga nggak bisa pulang karena sudah hamil besar. Ini bukan hanya harassment, ini bener-bener kayak penyelewengan kekuasaan," katanya.
Setelah serikat mendemo dan memberi tekanan ke kampus, mereka tak hanya berhasil mengembalikan kontrak sang mahasiswa, tapi juga memindahkannya ke lab lain.
"Jadi serikat sangat membantu menciptakan 'suara', tekanannya. Kalau aku sendiri aku nggak bisa. Ujung-ujungnya biasanya kan di Indonesia pencemaran nama baik atau 'secara kekeluargaan' diselesaikan. Itu manfaat berikutnya."
Membangun kesadaran kolektif
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini, menurut Nabiyla, sangat memungkinkan untuk membentuk serikat dosen secara legal di Indonesia. Tak ada landasan hukum yang betul-betul mengganjal, dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebetulnya sudah cukup memfasilitasi pembentukan serikat.
Kanti Pertiwi, dosen manajemen di UI yang juga tergabung riset kesejahteraan dosen, juga menyiratkan bahwa tak ada larangan bagi dosen yang berstatus pegawai negeri untuk berserikat di luar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang memang tak diperuntukkan sebagai serikat pegawai.
Namun, ganjalan terbesar untuk memulai pembentukan serikat dosen ini bisa jadi akan berasal dari internal dosen sendiri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pedebatan mengenai status dosen sebagai "buruh" atau bukan, menjadi ganjalan terbesar.
"Masih banyak yang skeptis dan belum satu suara: apakah benar kita buruh? Masih ada yang mempertanyakan itu. Apakah benar kalau kita buruh kita perlu berserikat? Apakah kita tidak cukup bikin tulisan-tulisan ilmiah aja untuk menggugah hati pemerintah?" ujar Kanti.
Misalnya, ada kubu yang melihat profesi dosen sebagai bentuk pengabdian - yang mendapatkan manfaat status sosial di masyarakat sehingga apa pun imbalannya dianggap patut disyukuri.
Menurut Nabiyla, ini adalah anggapan yang keliru.
"Yang namanya semua orang yang melakukan pekerjaan, kita bukan pemilik modal, kita mendapatkan upah, kita berada dalam hubungan kerja, ya berarti kita pekerja atau buruh," terang Nabiyla.
Pengakuan ini diperlukan untuk memahami bahwa dosen juga termasuk kelompok pekerja yang bisa rentan sehingga memerlukan perlindungan, salah satunya dari serikat pekerja.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!