Bersyukur atau Berkumpul? Menilik Urgensi Serikat Dosen di Indonesia
📅 Selasa, 02 Mei 2023, 10:59 WIB | Oleh: Tim PenulisPengalaman Dyah ini bukanlah hal yang asing dalam dunia perdosenan di Indonesia.
Dalam riset terbaru yang dilakukan tim peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Mataram tentang potret kesejahteraan dosen, kerap ditemukan keluhan serupa. Survei yang belum dipublikasikan ini baru saja berakhir dan berhasil melibatkan lebih dari 1.300 responden akademisi di Indonesia.
Salah satu rekomendasi penting dalam riset ini terkait pentingnya menampung dan mengadvokasi keluhan dan aspirasi para dosen secara kelembagaan dengan membentuk serikat dosen, yang saat ini belum berdiri di Indonesia.
Sekitar 87,5% responden dalam survei tersebut mengungkapkan perlunya ada serikat dosen serta kesediaan para dosen untuk bergabung. Ini menjadi gambaran rasa frustrasi para pengajar dan perlunya wadah untuk mengadvokasi suara mereka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sabtu lalu, organisati peneliti, dosen, dan mahasiswa dari berbagai provinsi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyerukan kepada seluruh dosen di Indonesia untuk membangun serikat di level nasional bagi pekerja kampus. Menurut mereka, ini penting karena berserikat dapat meningkatkan daya tawar dosen ketika memperjuangkan masalah-masalah ketenagakerjaan di sektor pendidikan tinggi.
Urgensi berserikat: dari gaji rendah hingga kerentanan karier
Nabiyla Risfa Izzati, dosen hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang merupakan salah satu pencetus riset kesejahteraan dosen di atas, mengatakan minimnya perlindungan dan perjuangan kolektif untuk dosen menunjukkan urgensi untuk membentuk serikat dosen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan mendefinisikan serikat buruh atau serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja. Organisasi ini berperan memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan mereka beserta keluarga.
Serikat dosen menjadi penting, misalnya, salah satunya untuk memperjuangkan upah layak bagi dosen. Selama ini, dosen di Indonesia belum memiliki kejelasan terkait standar gaji.
Perlu diketahui bahwa dosen di Indonesia bekerja dalam sistem upah yang berbeda tergantung instansi yang memperkerjakan mereka. Ada dosen yang bekerja untuk perguruan tinggi negeri (PTN) lalu perguruan tinggi swasta (PTS), dengan ikatan kerja yang berbeda-beda pula.
Untuk dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PTN, standar upahnya mengikuti UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) yang punya otonomi tinggi seperti kampus Nabiyla juga memilih menyamakan standar upah semua dosennya - bahkan yang bukan PNS - mengikuti UU ini. Namun, skema UU ASN ini pun punya problematikanya sendiri.
Berbeda dengan PNS pada umumnya, misalnya, dosen tak punya tunjangan kinerja sehingga harus melalui beragam proses terkait karier dan sertifikasi lainnya selama bertahun-tahun untuk sekadar mendapatkan tambahan uang.
Di luar skema ala pegawai negeri, Nabiyla mengatakan status dosen secara umum seharusnya mengikuti UU Ketanagakerjaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!