Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gerak Cepat, Polisi Pekanbaru Tangkap Perampok Sopir Taksi Daring

📅 Jumat, 21 Apr 2023, 00:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Polisi Pekanbaru Tangkap Perampok Sopir Taksi Daring Doc: ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru
Ket. Pelaku AS (21) saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Pekanbaru - Gerak cepat. Aparat polisi di Kota Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial AS (21) karena merampok sopir taksi daring di Jalan Kesadaran, Kecamatan Bukit Raya, pada Kamis pagi dan mencoba mengambil mobilnya untuk mudik ke Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan saat dikonfirmasi menjelaskan AS berniat merampas mobil Toyota Avanza warna merah dengan nopol B 1291 PIL yang dikendarai sopir taksi Maxim bernama Sudarmedi.

Lantaran korban sempat melawan, pelaku pun menusuk leher kanan korban dengan senjata tajam. Saat korban telah tak berdaya, pelaku menguasai mobil dan berusaha meninggalkan lokasi kejadian.

"Saat berusaha kabur, pelaku menabrak tembok dan pot bunga milik warga dan warga pun mengerumuninya. Pelaku kemudian berusaha membuat alibi seolah-olah ialah yang menjadi korban," ujarAndrie.

Tersangka AS mengaku menjadi korban pemerasan sang sopir Maxim. Ia juga sempat bersaksi bahwa sopir menodongkan pisau ke arah belakang dan mengenainya sehingga ia memberikan perlawanan.

"Setelah dilakukan rekonstruksi di lapangan, pengakuan AS terpatahkan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Ditemukan fakta bahwa yang sebenarnya menjadi korban adalah Sudarmedi," katanya.

Korban saat ini telah mendapatkan perawatan tim medis di rumah sakit.

Lanjut Andrie, berdasarkan hasil interogasi, diketahui mobil tersebut akan digunakannya untuk pulang kampung ke Ukui, Kabupaten Pelalawan.

"Selain itu nantinya mobil akan dijual untuk kebutuhan pribadi dan melamar kekasihnya di Ukui," tambahnya.

Kini AS meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Pekanbaru. Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Janice/Chong Singkirkan Ung...
Ekonomi
Sentimen The Fed Masih Domi...
Megapolitan
BMKG: Sebagian Jakarta Baka...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.