Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menghilangkan Perbudakan Modern dari Rantai Pasok Global, Ini Langkahnya

📅 Jumat, 14 Apr 2023, 11:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menghilangkan Perbudakan Modern dari Rantai Pasok Global, Ini Langkahnya Doc: Ahram/AFP
Ket. Buruh anak bekerja di proyek konstruksi di depan Stadion Jawaharlal Nehru, di New Delhi, India.

Stuart Milligan, Thompson Rivers University dan Nancy Southin, Thompson Rivers University

Walaupun praktik perbudakan telah dihapuskan, diperkirakan bahwa 49,6 juta orang di dunia bekerja secara paksa, seperempatnya adalah anak-anak.

"Perbudakan modern" adalah isitilah payung yang merujuk pada situasi ketika individu yang dieksploitasi tidak bisa melepaskan diri karena adanya ancaman, kekerasan, paksaan atau penyalahgunaan kuasa. Perbudakan modern mencakup berbagai macam praktik termasuk kerja paksa, pekerja terikat utang (bounded labour), dan perdagangan manusia.

Perbudakan modern ada di dalam rantai pasok berbagai barang dan jasa yang kita gunakan sehari-hari. ChatGPT, yang diperkirakan memiliki 13 juta pengguna harian, misalnya, dikembangkan dengan menggunakan kontraktor dari Kenya yang dibayar antara CA$1,32 (Rp 14.560) hingga CA$2 per jam.

Praktik ini juga ditemukan di rantai pasok fesyen mode cepat (fast fashion). Di industri ini, pekerja kesulitan menemukan pekerjaan yang memberikan upah layak dan terjebak membanting tulang untuk pemberi kerja yang eksploitatif.

Sementara itu, sepertiga dari suplai kobalt global, material penting dalam produksi kendaraan listrik, berasal dari tambang-tambang kecil yang kerap diasosiasikan dengan situasi kerja yang berbahaya dan pelanggaran terhadap pekerja.

Sedangkan pada 2019, muncul laporan bahwa di Cina, anak-anak usia sekolah dipekerjakan semalaman di pabrik milik Foxconn, pemasok untuk Amazon, demi memenuhi target produksi gawai Alexa.

Pertanyaannya, apa yang bisa dilakukan baik oleh bisnis dan konsumen untuk untuk menghapuskan perbudakan dari rantai pasok?

Jenis perbudakan modern

Kerja paksa, kerja terikat utang dan pekerja anak adalah pelanggaran ketenagakerjaan yang paling lazim dalam rantai pasok global masa kini. Walaupun kerap diasosiasikan dengan kerja paksa, masih ada berbagai macam wujud perbudakan modern.

Diperkirakan mempengaruhi 27,6 juta orang di seluruh dunia, pekerja terikat utang - yaitu ketika seseorang dipaksa bekerja untuk melunasi utangnya - adalah jenis perbudakan yang paling umum.

Kerja anak secara paksa, termasuk perekrutan tentara anak yang melanggar hukum, mengikat setidaknya 12,5 juta anak secara global.

Pekerja anak merupakan isu yang kompleks bagi banyak orang, mengingat banyak anak yang bekerja untuk perkebunan keluarganya. Namun, secara spesifik pekerja anak diidentifikasi sebagai pekerjaan yang eksploitatif dan berbahaya atau merusak tumbuh kembang anak.

Faktor pendorong utama dari pekerja anak berasal dari kemiskinan ekstrem, yang membuat keluarga terpaksa menyuruh anaknya bekerja untuk mendapatkan pemasukan. Lemahnya intervensi negara dalam menangani pekerja anak bisa dibilang memberi celah yang membuat praktik ini terus berjalan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.