Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wapres: Aset Milik Koruptor Harus Dirampas Negara

📅 Rabu, 12 Apr 2023, 00:02 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Wapres: Aset Milik Koruptor Harus Dirampas Negara Doc: Sumber: Transparency International – Litbang KJ/an

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menekankan aset milik koruptor yang diperoleh dengan cara tidak sah atau memiliki unsur korupsi harus dirampas dan dikembalikan ke negara. Aset tersebut selanjutnya dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan negara.

Penegasan itu disampaikan Wapres berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang masih terus diupayakan pemerintah dan DPR.

"Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, yang didapat tidak dengan jalan yang sah. Artinya ada unsur korupsinya. Nah, itu harus dirampas, diambil, sehingga uang negara balik ke negara," kata Wapres di sela-sela kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4) seperti diberitakan Antara.

Setelah dirampas, hal penting yang harus diperhatikan atas aset tersebut, kata Wapres, adalah pengelolaan aset hasil rampasan agar tidak terbengkalai dan betul-betul bisa diperuntukkan bagi kepentingan negara.

"Aset hasil rampasan jangan sampai terbengkalai tidak terurus, ada mobil, ada ini, ada juga kebun, ada apa, ini harus diatur sebaik-baiknya untuk kepentingan negara," kata Wapres.

Pemerintah, kata Mar'uf, sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU Perampasan Aset. Apabila ada hambatan dari pihak tertentu maka pemerintah akan mendorong pihak-pihak tersebut agar bisa memahami bahwa RUU Perampasan Aset adalah untuk kepentingan rakyat.

"Pemerintah akan terus berupaya agar yang belum setuju, supaya bisa memahami bahwa ini bukan kepentingan siapa-siapa, hasilnya untuk rakyat," jelas Wapres.

Sebab itu, pihaknya terus mendorong agar pembahasannya dipercepat karena termasuk produk legislasi yang diprioritaskan.

Ahli Pidana dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Muhammad Fatahilla Akbar, yang diminta pendapatnya mengatakan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor) sebenarnya sudah diatur juga dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf a UU Tipikor.

"Hal itu diperkuat, jika harta sulit ditemukan bisa ditambahkan pidana uang pengganti Pasal 18 Ayat 1 huruf b. Jika tidak bisa membayar, uang pengganti harta pribadi pelaku bisa disita. Jadi tinggal dilaksanakan saja," kata Fatahilah.

Selain itu, masih bisa ditambah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Disebutkan dalam TPPU bahwa harta-harta lain juga bisa disita jika diduga keras dibeli memakai uang tipikor, bisa dengan menyita rekening dan sebagainya.

"Namun UU Tipikor dan TPPU ini sulit, karena mengejar pelaku. Sedangkan RUU Perampasan Aset itu mengejar aset saja. Makanya dikenal konsep Non Conviction Based. Jadi bisa menyita aset tanpa menunggu pemidanaan si pelaku," katanya.

Kepercayaan Investor

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...

Kamar Kos Jadi Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi

50 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...

Dua Petenis Terus Bersaing Menuju Nomor Satu Dunia

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...
Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Pengembangan Produksi Tebu Terus Digencarkan

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pengembangan Produksi Tebu ...
Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.