Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penugasan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT Diperpanjang

📅 Sabtu, 01 Apr 2023, 01:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penugasan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT Diperpanjang Doc: istimewa
Ket. PERCEPATAN RUU PPRT -- Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam rapat perpanjangan penugasan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, Jakarta, Jumat (31/3).

JAKARTA - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memperpanjang penugadan Gugus Tugas Percepatan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Gugus tugas ini terdiri atas 8 (delapan) Kementerian/Lembaga (K/L), yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemen PPPA, KSP, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.

"Gugus tugas pun telah kita perpanjang dengan kepentingan sebagai rumah konsilidasi K/L yang tidak tercantum dalam Surat Presiden," ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3).

Dia menambahkan, pemerintah tengah mempersiapkan Surat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat tersebut berisi penunjukkan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT. "Sembari menunggu Surat Presiden diterbitkan, kita bekerja secara simultan dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), mempersiapkan konsinyering, serta melakukan komunikasi publik dan politik," jelasnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, mengapresiasi perpanjangan penugasan gugus tugas. Gugus tugas merupakan salah satu faktor pendukung yang sangat penting dalam percepatan pengesahan RUU PPRT seperti dalam proses pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dia menyebut, pemerintah sepakat memperkuat kerja substansi, komunikasi, dan politik. Percepatan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu upaya dalam memberikan pengakuan terhadap PRT serta memperjuangkan jaminan kesehatan dan sosialnya.

"90 persen dari 4,2 juta PRT adalah perempuan dan anak. Oleh karena itu, penting untuk kita bisa mengawal pengesahan RUU PPRT dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyebutkan adanya 5 (lima) hal yang harus menjadi perhatian bersama dalam penyusunan RUU PPRT, yaitu bias (gender, kelas sosial, feodalisme, dan ras); diskriminasi terkait tidak adanya pengakuan identitas sebagai pekerja untuk mengakses pekerjaan yang layak; identitas; jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban; serta kemiskinan akses informasi, pendidikan, dan ekonomi.

"Urgensi disusunnya RUU PPRT adalah untuk menghapuskan diskriminasi kepada PRT, baik secara sosial maupun ekonomi," kata Muhadjir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Setop Impor Agar Petani Tebu Termotivasi Meningkatkan Produktivitas
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi di industri pengolahan pangan, saya sangat ...
  • Tak Bisa Jalan Sendiri, Industri Besar Diminta Angkat IKM dan UMKM
    Preview komentar:
    Transformasi pendekatan CSR dari yang sekadar bantuan konsumtif ...
  • Kebergantungan Impor Naptha Bikin Industri RI Rawan Kena Guncangan Harga Global
    Preview komentar:
    Kenaikan harga bahan baku di sektor hulu akibat ...
Event Akhir Pekan Jakarta 29-30 Agustus 2026: Dari Pameran FLONA Hingga Pertunjukan Balet

Event Akhir Pekan Jakarta 29-30 Agustus 2026: Dari Pameran FLONA Hingga Pertunjukan Balet

28 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 5
# 5
Swasembada Gula Dimulai dari Lampung
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.