Mahfud MD: Di Luar Data Ini Pasti Palsu
📅 Kamis, 30 Mar 2023, 00:04 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto"Dua tahun tidak muncul, 2020 dikirim lagi tidak sampai ke Ibu Sri Mulyani, sehingga bertanya ketika kami kasih itu dan dijelaskan yang salah," ujar Mahfud.
Jangan Dihalangi
Dalam rapat kerja tersebut, Mahfud juga meminta tidak ada yang menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum, terutama terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar 349 triliun rupiah di Kementerian Keuangan.
"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum," ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Rabu (29/3).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Orang mau mengungkap dihantam, ungkap dihantam. Menghalang-halangi penyidikan, menghalangi penegakan hukum, lalu tangkap. Jadi, jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama," tegas Mahfud MD.
Mahfud menyatakan hal itu ketika merespons pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyebutkan bahwa laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik. Pasalnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
"Beranikah Saudara Arteri bilang begitu kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Presiden, bertanggung jawab bukan anak buah Menko Polhukam, melainkan setiap minggu laporan resmi info intelijen kepada Menko Polhukam," tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mahfud memiliki hak untuk mengumumkan suatu informasi ke publik. Hal tersebut sudah sering sehingga dia mempertanyakan mengapa persoalan ini baru menjadi ramai.
"Saya umumkan dan Saudara diam saja. Kita yang umumkan kasus Indosurya yang sampai sekarang bebas di pengadilan, kita tangkap lagi, karena kasusnya banyak itu 'kan PPATK, kok, baru ribut soal ini," tutur Mahfud.
Selain itu, pada saat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe banyak warga Papua yang turun ke jalanan. Untuk itu, dia meminta PPATK mengungkap persoalan itu dan membekukan uang Lukas Enembe.
"Kalau tidak begitu, tidak bisa ditangkap. Kita tahu dari Intel Polri. 'Pak kateringnya tiap hari turun, itu sudah tidak ada kekuatannya, itu 'kan intel, masa tidak boleh," imbuhnya.
Mahfud MD menjelaskan alasan transaksi mencurigakan 349 triliun rupiah diungkapkan ke publik. "Saya umumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh agregat bahwa perputaran uang laporan itu 349 triliun rupiah. Agregat," ujar Mahfud.
Menurut dia, sejumlah nama yang diungkap ke publik justru sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael Alun Trisambodo dan Angin Priyatno. Meski begitu, nama lain yang kemudian muncul itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Saya tidak sebut nama yang menyebut nama inisial bukan saya, Bu Sri Mulyani. Nanti tanyakan kepada beliau. Itu justru salahnya di situ," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!