Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Hak Pihak Ketiga Beritikad Baik

📅 Rabu, 23 Sep 2026, 15:35 WIB | Oleh:
IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Hak Pihak Ketiga Beritikad Baik Doc: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ket. Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9).

JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yeriko Alfredo Manurung meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memberikan perlindungan yang jelas terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Dia menilai aset yang dimiliki atau dikuasai pihak lain tidak dapat serta-merta dirampas seluruhnya hanya karena sebagian nilainya terbukti berasal dari hasil tindak pidana. Menurut dia, persoalan hak keperdataan perlu mendapat perhatian, karena aset yang berkaitan dengan suatu tindak pidana tidak selalu sepenuhnya dimiliki oleh pelaku.

"Soal hak keperdataan bahwa seluruh aset dari hasil tindak pidana tidak melulu disasar kepada pelaku. Bahwa hasil tindak pidana juga dimiliki atau dikuasai oleh orang lain. Ini bicara soal hak keperdataan," kata Yerikho saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan kedudukan setiap pihak yang memiliki hak atau kepentingan terhadap suatu aset, seperti penguasa aset, pemilik manfaat aset, pemegang hak jaminan, hingga persoalan harta bersama.

Dia pun mencontohkan aset rumah yang berstatus sebagai harta bersama. Jika hanya sebagian nilai rumah tersebut yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana, menurut dia, tidak berarti keseluruhan rumah dapat otomatis dirampas negara.

Pada prinsipnya, menurut dia, jika hanya sebagian nilai terbukti berasal dari hasil tindak pidana, perampasan perlu dibatasi pada bagian yang terbukti. Kemudian pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap aset juga harus terlebih dahulu mendapatkan pemberitahuan dan kesempatan mempertahankan haknya.

Selain itu, dia juga meminta adanya kepastian mengenai jangka waktu pemeriksaan sehingga aset milik pihak ketiga tidak berada dalam status hukum yang tidak jelas dalam waktu berkepanjangan.

“Harus ada batas waktu pemeriksaan agar status aset tidak menggantung tanpa kepastian,” katanya.

Dia pun menekankan prinsip proporsionalitas harus menjadi salah satu dasar perlindungan pihak ketiga. Perampasan, menurut dia, seharusnya hanya dilakukan terhadap bagian yang dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana.

Perlindungan juga, kata dia, harus berlaku ketika pengadilan pada akhirnya membatalkan perampasan tersebut.

“Jika perampasan aset dibatalkan, harus tersedia mekanisme pengembalian aset atau penggantian nilai sesuai dengan putusan pengadilan,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Luar Negeri
Sebut Kuba 'Negara Gagal', ...
Luar Negeri
Bank Sentral Selandia Baru ...
Nasional
Kemensos dan PT Pos Siapkan...
Advertisement
Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.