Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jual Sisik Trenggiling, Seorang Pria di Jambi Ditangkap

📅 Kamis, 16 Mar 2023, 11:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jual Sisik Trenggiling, Seorang Pria di Jambi Ditangkap Doc: ANTARA/KLHK
Ket. Tim operasi Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperlihatkan barang bukti 3,3 kilogram sisi trenggiling di Jambi.

JAKARTA - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menangkap seorang penjual sisik trenggiling berinisial BS berusia 52 tahun di Jalan Lintas Timur Sumatra, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Tim operasi mengamankan barang bukti berupa 3,3 kilogram sisik trenggiling, satu unit ponsel, dan satu unit motor.

"Saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Jambi. Sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum LHK Wilayah Jambi," Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (16/3).

Subhan menuturkan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait penjualan sisik trenggiling yang ditawarkan seharga Rp3,5 juta rupiah per kilogram oleh pelaku.

Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Jambi, dan Polda Jambi pada 12 Maret 2023.

Tim operasi berhasil menangkap tersangka di Jalan Lintas Timur Sumatra pada pukul 20.20 WIB.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran satwa liar di Provinsi Jambi dan Riau.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Hal ini berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf D junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Subhan mengapresiasi tim operasi gabungan yang berhasil menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi, serta menyatakan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas para pemburu dan pelaku perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestarian.

Saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. Sebanyak 453 diantaranya adalah operasi tumbuhan dan satwa liar.

Selain itu, Gakkum KLHK juga mencatat sebanyak 1.366 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Megapolitan
Berlatih menari balet di Ga...
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

4 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

5 jam yang lalu | Marcellus Widiarto

Ekonomi
Kabar Baik! Rupiah Menguat ...

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Jumlah rumah rusak akibat g...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.