RUU PPRT Dibawa ke Rapat Paripurna
📅 Rabu, 15 Mar 2023, 01:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI akhirnya memutuskan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya mengatakan keputusan ini menjadi kabar baik bagi nasib dan perlindungan para pekerja domestik di Indonesia maupun buruh migran yang bekerja di luar negeri.
"Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar," kata Willy usai mengikuti Rapat Bamus di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Menurut dia, keputusan tersebut menjadi angin segar dari kelanjutan pembahasan RUU PPRT yang sudah sekian lama bergulir. "Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil," ujarnya.
Willy menyebut usai disahkan dalam rapat paripurna terdekat nanti, RUU PPRT akan mulai dibahas bersama DPR RI dengan pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, lanjut dia, setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dan memperoleh kesepakatan, maka RUU PPRT akan siap untuk disahkan sebagai undang-undang. "Mohon doa dan dukungannya dari semua pihak. Mudah-mudahan pembahasannya dilancarkan dan semoga menjadi awal yang baik bagi kita semua untuk terus membangun peradaban di negeri ini," kata Willy.
Rapat yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang menghasilkan keputusan membawa RUU PPRT ke rapat paripurna tersebut menjadi babak baru RUU terkait dunia pekerja rumah tangga Tanah Air yang bergulir sejak 2004.
Sebelumnya, Kamis (9/3), Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan DPR RI yang merupakan hasil kesepakatan bersama.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!