Bakamla RI Gandeng Unhas Bahas Kamla
📅 Minggu, 12 Mar 2023, 00:01 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
Doc: Istimewa
JAKARTA - Bakamla RI yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Kolonel Bakamla Tuti Ida Halida beserta jajarannya mengunjungi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, kemarin.
Menurut siaran persnya, kunjungan tersebut guna bekerja sama antara Bakamla RI dengan Fakultas Hukum Unhas dalam membuat konsep implementasi strategi penegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia secara sinergi, terpadu dan terintegrasi.
Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Wakil Dekan III Bidang Kerjasama, Riset, dan Inovasi Fakultas Hukum Unhas, Ratnawati beserta jajarannya.
"Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin membuka pintu seluas-luasnya bagi Bakamla jika ingin bermitra dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sebelum melaksanakan kegiatan yang lebih intens lagi," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut turut membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PKKPH) oleh Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H.
Sebaiknya Anda baca juga:
Prof. Noor mempertegas peran Bakamla sebagai koordinator penegak hukum di wilayah laut Indonesia, sejarah hukum di laut Indonesia, hingga posisi ALKI bagi keamanan wilayah maritim Indonesia.
Kolonel Bakamla Tuti Ida Halida turut memaparkan peran Bakamla sebagai Koordinator Kementerian/Lembaga pada forum di bidang keamanan dan keselamatan serta penegakkan hukum di laut. Oleh karena itu, Bakamla membutuhkan input mengenai Penjabaranan Konsep Implementasi Rencana Aksi Nasional dari Kebijakan Nasional KKPH terutama bidang Penegakan Hukum
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!