Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, WNA Rusia yang Berada di Bali Dideportasi

3 Rabu, 01 Mar 2023, 01:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, WNA Rusia yang Berada di Bali Dideportasi Tindak Tegas, WNA Rusia yang Berada di Bali Dideportasi Doc: ANTARA/Rolandus Nampu
Ket. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan (tengah) didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi TPI 1 Denpasar, Tedy Riyandi (kiri) dan Kepala Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, Iqbal Rifai memberikan keterangan pers terkait penindakan terhadap warga Rusia yang dideportasi karena menyalahi izin menjadi fotografer di Denpasar, Bali, Selasa (28/2/2023).

Denpasar - Tindak tegas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Sergey Zanimonets (28) karena bekerja sebagai fotografer tidak sesuai dengan visa yang dimilikinya selama di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi TPI 1 Denpasar Tedy Riyandi saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa, mengatakan Sergey masuk ke Bali menggunakan visa investor pada 2022, namun dia menggunakan visa tersebut untuk membuka jasa fotografi di Bali.

"Yang bersangkutan diketahui melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dan akan melakukan pendeportasian serta penangkalan dengan biaya sendiri pada hari ini, Selasa, 28 Februari 2023," kata Tedy Riyandi.

Tedy mengatakan Imigrasi Denpasar akan mendeportasi SZ ke Moskow pada Selasa (28/2/2023) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan mengatakan penindakan tegas terhadap bule Rusia tersebut tak lepas dari keluhan masyarakat terkait adanya WNA yang bekerja tanpa izin.

"Tindakan tegas berupa penangkapan dan pendeportasian seorang warga negara asing asal Moskow, Rusia ini merupakan komitmen kami menindak WNA yang melanggar aturan," kata Barron Ichsan.

WNA asal Rusia yang dideportasi tersebut telah melakukan kegiatan yang menyalahi aturan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Barron menjelaskan dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.

"Dengan maraknya keresahan masyarakat terhadap adanya orang asing yang melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Barron.

Dia mengimbau warga negara asing yang berada di Bali agar mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kami ingin orang asing yang masuk ke Bali membawa manfaat buat masyarakat Bali, bukan sebaliknya," kata mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kabar Gembira!!! BSU 2026 Rp900 Ribu Resmi Ditetapkan Pemerintah, Syarat & Penerimanya Cek Disini!

Kabar Gembira!!! BSU 2026 Rp900 Ribu Resmi Ditetapkan Pemerintah, Syarat & Penerimanya Cek Disini!

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.