Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Nekat Menantang Maut, PVMBG Warning Pendaki yang Terobos Radius Terlarang Gunung Api

3 Selasa, 03 Nov 2026, 20:22 WIB | Oleh:
Jangan Nekat Menantang Maut, PVMBG Warning Pendaki yang Terobos Radius Terlarang Gunung Api Jangan Nekat Menantang Maut, PVMBG Warning Pendaki yang Terobos Radius Terlarang Gunung Api Doc: ANTARA/HO-PVMBG
Ket. Gunung Semeru erupsi disertai luncuran awan panas yang tidak teramati secara visual karena tertutup kabut pada Selasa (3/11).

MATARAM - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengingatkan para wisatawan dan pelaku industri pariwisata untuk mematuhi rekomendasi batas radius bahaya demi mencegah timbulnya korban jiwa saat beraktivitas di kawasan gunung api aktif. 

Ketua Tim Geologi Gempa Bumi dan Tsunami PVMBG Imam Catur Priambodo mengatakan aktivitas wisata di gunung api tidak dilarang selama masyarakat dan wisatawan memperhatikan tingkat aktivitas vulkanik serta rekomendasi keselamatan.

"Gunung saat aktivitasnya meningkat, maka kami mengeluarkan rekomendasi yang harus diperhatikan oleh masyarakat," ujar dia saat ditemui di sela sosialisasi penyebarluasan informasi mitigasi bencana geologi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (3/11).

Rekomendasi PVMBG memuat radius kawasan yang masih aman untuk didekati masyarakat dan wisatawan. Penetapan radius tersebut didasarkan pada hasil analisis dan pemetaan potensi bahaya gunung api.

Imam menegaskan rekomendasi batas kawasan tidak boleh dilanggar oleh wisatawan maupun masyarakat karena berpotensi menghadapi ancaman langsung dari aktivitas vulkanik.

Status aktivitas gunung api terdiri atas Level I Normal, Level II Waspada, Level III Siaga, dan Level IV Awas. Peningkatan aktivitas vulkanik tidak selalu diikuti kenaikan status secara otomatis karena penilaian juga mempertimbangkan potensi dampak terhadap masyarakat.

"Peningkatan status aktivitas gunung api ditentukan berdasarkan aktivitas gunungnya dan juga paparan ke masyarakat," kata Imam.

Berdasarkan catatan PVMBG setidaknya ada dua kejadian pariwisata yang memakan korban jiwa akibat beraktivitas di sekitar pusat gunung api, yakni Gunung Dukono di Maluku Utara dab Gunung Marapi di Sumatera Barat.

Peristiwa naas yang terjadi di Gunung Dukono terjadi pada 8 Mei 2026. Erupsi gunung setinggi 1.335 meter di atas permukaan laut itu menewaskan tiga pendaki, termasuk dua warga negara Singapura dan seorang warga negara Indonesia.

Para pendaki berada di kawasan berbahaya meskipun PVMBG telah merekomendasikan masyarakat dan wisatawan tidak mendekati kawah dalam radius empat kilometer.

Sementara itu, erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat pada 3 Desember 2023 menewaskan 24 pendaki. PVMBG saat itu telah merekomendasikan masyarakat dan pengunjung tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah.

"Pelaku wisata dan turis harus mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi melalui PVMBG," pungkas Imam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Terkonfirmasi, Jenderal LSP...
Nasional
Polri Tetapkan 3 Tersangka ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kabar Gembira!!! BSU 2026 Rp900 Ribu Resmi Ditetapkan Pemerintah, Syarat & Penerimanya Cek Disini!

Kabar Gembira!!! BSU 2026 Rp900 Ribu Resmi Ditetapkan Pemerintah, Syarat & Penerimanya Cek Disini!

03 Nov 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.