Kemenkeu Dipastikan Tak Akan Masuk Jajaran Pemegang Saham BEI
Selasa, 03 Nov 2026, 20:10 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Rizka Khaerunnisa
JAKARTA - Kementerian Keuangan dipastikan tidak akan masuk dalam jajaran pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi bursa
“Saya ingin menegaskan di sini bahwa Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI,” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Selasa (3/11)..
Suahasil menjelaskan Kementerian Keuangan merupakan alat pemerintah untuk membuat kebijakan (policymaker), sementara BEI merupakan operator dalam lingkup komersial.
Oleh sebab itu, kepemilikan saham atas BEI berada di ranah yang berbeda dari fungsi dan tanggung jawab Kementerian Keuangan.
Meski begitu, Suahasil memastikan akan terus mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
Dukungan itu termasuk koordinasi serta pemantauan atas langkah reformasi yang diambil.
“Kami akan terus memantau dan melakukan koordinasi, termasuk memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang telah disusun,” ujar Suahasil.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Danantara Indonesia dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia.
Danantara Indonesia telah menyampaikan minat untuk mengambil porsi saham atas BEI. Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani memperkirakan porsi saham yang akan dimiliki Danantara dalam skema demutualisasi BEI sekitar 5 hingga 10 persen.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan proses terkait calon pemegang saham tersebut masih berjalan, namun pihaknya belum dapat mengungkapkan nilai penawaran maupun rincian prosesnya kepada publik.
Adapun proses demutualisasi saat ini berada dalam tahap perubahan Anggaran Dasar setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Salah satu ketentuan yang diubah dalam Anggaran Dasar yaitu terkait dengan pemegang saham, yang membuka peluang kepemilikan saham atas BEI saat ini terbuka untuk pihak di luar Anggota Bursa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!