Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut dan Tindak Tegas, Polisi Tangkap Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Serang

📅 Minggu, 26 Feb 2023, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut dan Tindak Tegas, Polisi Tangkap Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Serang Doc: ANTARA/HO-Polres Serang
Ket. Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkap pengusaha tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, Banten yang sempat buron setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Serang - Usut dan tindak tegas. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkap pengusaha tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten yang sempat buron setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik.

"Kami menangkap pengusaha tambang pasir ilegal berinisial W (49) di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang,Sabtu.

Tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan pasir tanpa dilengkapi dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.

Kegiatan penambangan pasir ilegal itu tentu perbuatan melanggar hukum, sehingga Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang menetapkan tersangka.

Namun, pelaku saat menjalani pemeriksaan sempat melarikan diri dan tidak kooperatif dan akhirnya berhasil ditangkap.

"Saat akan dilakukan pemeriksaan tersangka sempat melarikan diri ke salah satu pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas berhasil menangkap W," katanya.

Ia menjelaskan tersangka W sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama.

Untuk kegiatan penambangan saat ini, tersangka sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali ditangkap petugas.

Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang pasir ilegal di daerah ini.

Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Tangerang Bergetar Dengar K...
Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.