Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masih Ada Daerah Belum Punya Tim Ahli Cagar Budaya

25 Sabtu, 11 Feb 2023, 01:20 WIB | Oleh:
Masih Ada Daerah Belum Punya Tim Ahli Cagar Budaya Masih Ada Daerah Belum Punya Tim Ahli Cagar Budaya Doc: ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti/FR
Ket. Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Judi Wahjudin

JAKARTA - Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Judi Wahjudin, menyampaikan masih ada daerah belum punya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah wajib memiliki TACB.

"Secara kuantitatif ini baru sepertiganya yang terpenuhi. Ini butuh sinergi dengan kabupaten kota dan provinsi," ujar Judi, dalam Seminar Nasional "Sinergi Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya", di Jakarta, Jumat (10/2).

Dia mengatakan, baru 207 kabupaten dan kota atau serta 31 provinsi memiliki TACB. Khusus untuk enam provinsi yang belum memiliki cagar budaya yaitu Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, pihaknya akan melakukan afirmasi.

"Apabila pihak provinsi ada keterbatasan untuk sertifikasi misal kita menyiapkan asesor, menyiapkan kegiatannya, dan lain-lain sehingga ada penambahan secara kuantitatif," jelasnya.

Judi mengakui, secara kualitas, kompetensi TACB juga belum merata antar wilayah. Penyebabnya belum meratanya hal-hal pendukung TACB antar wilayah seperti perguruan tinggi, komunitas, pakar, dan komitmen pendanaan dari daerah.

Dia menyebut, afirmasi dari pemerintah pusat penting tidak hanya meningkatkan kuantitas, tapi juga kualitas. Untuk kualitas, pihaknya akan menggelar lokakarya penguatan TACB yang sudah ada. "TACB berjenjang, kabupaten kota jumlahnya 5-7, provinsi 7-9, nasional 9-15 orang. Disiplin ilmu beragam yang penting dia sekelompok ahli dari berbagai disiplin ilmu yang memiliki kompetensi di bidang pelestarian. Dia harus sudah lulus Sertifikasi TACB," katanya.

Judi menyebut, terkait cagar budaya, poin penting adalah tata kelola setelah proses penetapan. Menurutnya, kemampuan pemerintah untuk perawatan terbatas mengingat terbatasnya investasi pemerintah di bidang kebudayaan.

Sebagai informasi, sekarang sudah 100.663 pendaftaran cagar budaya dan baru 52.724 terverifikasi kelengkapan datanya. Dari data tersebut, sudah terbit Surat Keputusan Cagar Budaya untuk 3.910 cagar budaya dan ada 196 cagar budaya berstatus peringkat nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Main Cemerlang, Janice Tjen Juara Japan Open 2026  

53 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Main Cemerlang, Janice Tjen...
Olahraga
Caretaker Arema Tampil Perd...
Rona
Jangan Sembarangan, Ini Wak...
Luar Negeri
Layanan Kereta Kargo Tiongk...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.