Kemendikbudristek Pastikan Gaji dan Tunjangan Guru PPPK
📅 Selasa, 07 Feb 2023, 01:20 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: roren.kemdikbud.go.id
JAKARTA - Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Vivi Andriani memastikan ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggaran tersebut sudah masuk dalam tahun anggaran 2022.
"Anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru 2022/2023 sudah dianggarkan pemerintah lewat dana alokasi umum (DAU)," ujar Vivi dalam Media Gathering di Jakarta, Senin (6/2).
Dia menerangkan, anggaran gaji dan tunjangan itu disesuaikan dengan usulan pemerintah daerah (Pemda). Menurutnya, pemerintah tidak bisa mengalokasikan anggaran tanpa usulan dari daerah. "Tidak akan mungkin pemerintah mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan tanpa usulan dari Pemda," tegasnya.
Vivi menyebut hal itu telah diatur dalam regulasi. Jika anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru ada di dalam DAU, maka untuk peningkatan kompetensi gurunya dialokasikan di dana alokasi khusus (DAK). "Jadi kalau tidak mau mengusulkan formasi maksimal yang rugi pemda juga," tandasnya.
Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi Guru ASN PPPK mengoptimalisasikan pemenuhan kuota. Masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap, sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!