Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Korban Kekerasan Seksual di Kampus Berani Melapor

📅 Jumat, 20 Jan 2023, 01:20 WIB | Oleh:
Korban Kekerasan Seksual di Kampus Berani Melapor Doc: Istimewa
Ket. Kepala Pusat Penguatan Karakter, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Rusprita Putri Utami

JAKARTA - Kepala Pusat Penguatan Karakter, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Rusprita Putri Utami, mengatakan saat ini para korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berani melapor. Hal ini karena adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Ini cukup efektif dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi. Para korban kekerasan seksual berani berbicara dan melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami," ujar Ruspria, di Jakarta, Kamis (19/1).

Dia mengatakan, atas laporan tersebut beberapa pelaku yang terbukti bersalah telah mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pihaknya berkomitmen kuat untuk menghapuskan kekerasan seksual tersebut.

"Hal ini penting mengingat dampak negatif kekerasan seksual dapat bersifat jangka panjang dan memengaruhi proses belajar serta aktualisasi diri dari peserta didik," jelasnya.

Rusprita mengungkapkan, pada tahun 2020, terdapat 88 persen kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan laporan yang diadukan ke Komnas Perempuan tahun 2015 hingga 2020, 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi pada jenjang perguruan tinggi.

Dia menekankan bahwa upaya memerangi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak bisa hanya dilakukan oleh Kemendikbudristek saja, tetapi butuh juga keterlibatan para pemangku kepentingan terkait di lapangan.

"Kekerasan seksual merupakan kekerasan yang paling berdampak bagi korban tetapi paling sulit dibuktikan, sehingga tidak dapat dipandang sebelah mata," katanya.

Rusprita menerangkan, pihaknya juga telah mengembangkan modul pembelajaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai upaya peningkatan kapasitas mengenai kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Modul tersebut dapat diakses melalui learning management system (LMS) perguruan tinggi oleh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Mau Suvenir dari Istana? In...
Jakarta Fair 2026 Tebar Hadiah Undian Fantastis: 2 Unit Mobil dan 24 Motor Siap Dibagikan

Jakarta Fair 2026 Tebar Hadiah Undian Fantastis: 2 Unit Mobil dan 24 Motor Siap Dibagikan

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.