Polres Sukabumi Tangkap Delapan Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur
📅 Kamis, 19 Jan 2023, 13:35 WIB | Oleh: Tim Penulis"Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Maruly.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!