Presiden Singgung Agar Konstitusi Tidak Boleh Kalah dengan Instruksi Bupati/ Wali Kota
📅 Selasa, 17 Jan 2023, 12:00 WIB | Oleh: Mafani FidesyaMemang ada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah yang mengatur syarat-syarat pendirian rumah ibadah, namun hingga saat ini permasalahan untuk mendirikan rumah ibadah masih kerap terjadi.
Salah satu polemik pendirian rumah ibadah adalah rencana pembangunan gereja di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat hingga perangkat daerah Kota Cilegon.
HKBP Maranatha Cilegon sejatinya telah berdiri sejak 25 tahun lalu. Namun sampai saat ini masih di bawah pelayanan HKBP Resort Serang. Keinginan mendirikan rumah ibadah di Cilegon, karena jemaat di Gereja HKBP Kota Serang sudah tidak tertampung semua.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan pembangunan gereja itu masih belum memenuhi syarat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, karenanya ia turut menandatangani penolakan pembangunan gereja tersebut pada 7 September 2022.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!