Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Singgung Agar Konstitusi Tidak Boleh Kalah dengan Instruksi Bupati/ Wali Kota

📅 Selasa, 17 Jan 2023, 12:00 WIB | Oleh:
Presiden Singgung Agar Konstitusi Tidak Boleh Kalah dengan Instruksi Bupati/ Wali Kota Doc: Istimewa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan harus menempatkan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 di atas instruksi bupati atau wali kota terkait pendirian rumah ibadah. Kalimat tersebut diberikan khusus kepada para kepala daerah.

"Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan! Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Ada rapat, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) misalnya, ini misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati lho konstitusi kita menjamin itu," kata Presiden Jokowi, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa, dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023.

Rapat Koordinasi turut dihadiri oleh para menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit P, Jaksa Agung ST Burhanuddin, gubernur, bupati, wali kota, ketua DPRD, pangdam, dandim, danrem, kapolda, kapolres, kajati, kajari, kepala BPS seluruh Indonesia, dan pejabat negara lainnya.

"Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghuchu, hati-hati. (Mereka) ini memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah, hati-hati," kata Presiden pula.

Menurut Presiden Jokowi, Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dengan tegas memberikan jaminan bagi para pemeluk agama untuk melaksanakan ibadah masing-masing agama dan kepercayaannya.

"Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah meskipun hanya 1, 2, 3 (pemeluk agama) di kota atau kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini," ujar Presiden pula.

Presiden pun mengaku prihatin dengan kejadian sulitnya salah satu pemeluk agama yang tidak bisa beribadah, karena tidak ada rumah ibadah di kota tempatnya tinggal.

"Karena saya lihat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir sesusah itukah orang yang akan beribadah? Sedih itu kalau kita mendengar," kata Presiden lagi.

Salah satu contoh kesulitan beribadah terjadi pada Natal 2022 di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang belum ada gereja. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya kemudian meminta umat Kristen yang tinggal di Kecamatan Maja untuk beribadah Natal di Rangkasbitung.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyebutkan sebelumnya Camat Maja menyampaikan pemberitahuan permohonan izin dari dua komunitas umat Kristen di Maja untuk ibadah Natal pada 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya atau aula serbaguna.

Namun, Bupati Iti mengatakan ada protes dan keresahan dari sejumlah warga, sebab ruko bukan diperuntukkan untuk ibadah.

Dia pun meminta umat Kristen di Kecamatan Maja agar ibadah Natal di gereja yang berada di kecamatan tetangga, yakni Rangkasbitung yang jaraknya 20 kilometer.

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kecamatan Maja, memang tidak ada satu pun gereja di sini, termasuk pura dan wihara, tapi ada 59 bangunan masjid dan 151 musala. Selain di Kecamatan Maja, di Kota Cilegon hingga saat ini tidak ada satu pun gereja, karena ada penolakan dari tokoh masyarakat setempat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

34 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

44 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.