Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

6 Tarif Baru yang Ditetapkan Pemerintah pada 2023

📅 Rabu, 04 Jan 2023, 10:00 WIB | Oleh:
6 Tarif Baru yang Ditetapkan Pemerintah pada 2023 Doc: Freepik/Drazen Sigic
Ket. Ilustrasi.

Memasuki tahun baru 2023, masyarakat dihadapkan dengan kenaikan tarif sejumlah komoditas yang ditetapkan Pemerintah melalui sejumlah kementerian.

Berikut 6 tarif baru yang ditetapkan pemerintah terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat yang telah dirangkum Koran Jakarta:

1. Tarif baru pajak penghasilan (PPh)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tarif baru PPh sebesar 5 persen bagi masyarakat dengan gaji 5 juta per bulan. Walau begitu, DJP menegaskan tarif PPh bukan aturan baru.

"Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan," tulis DJP melalui akun Twitter resmi emreka.

Sebaliknya, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Adapun lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta, dengan tarif tetap 5 persen.

Dengan kata lain, perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disebut DJP tidak menambah beban pajak sama sekali bagi pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta sebulan.

Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak.

2. Tarif cukai rokok

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen mulai Januari 2023.

Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

"Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari (2023)," tegasnya pada 12 Desember 2022. usai menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Mutasi Polri, Pejabat Divpr...
Daerah
Produk UMKM Dipromosikan Le...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.