6 Tarif Baru yang Ditetapkan Pemerintah pada 2023
📅 Rabu, 04 Jan 2023, 10:00 WIB | Oleh: SulianaMemasuki tahun baru 2023, masyarakat dihadapkan dengan kenaikan tarif sejumlah komoditas yang ditetapkan Pemerintah melalui sejumlah kementerian.
Berikut 6 tarif baru yang ditetapkan pemerintah terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat yang telah dirangkum Koran Jakarta:
1. Tarif baru pajak penghasilan (PPh)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tarif baru PPh sebesar 5 persen bagi masyarakat dengan gaji 5 juta per bulan. Walau begitu, DJP menegaskan tarif PPh bukan aturan baru.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan," tulis DJP melalui akun Twitter resmi emreka.
Sebaliknya, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Adapun lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta, dengan tarif tetap 5 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan kata lain, perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disebut DJP tidak menambah beban pajak sama sekali bagi pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta sebulan.
Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak.
2. Tarif cukai rokok
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen mulai Januari 2023.
Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
"Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari (2023)," tegasnya pada 12 Desember 2022. usai menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!