6 Tarif Baru yang Ditetapkan Pemerintah pada 2023
📅 Rabu, 04 Jan 2023, 10:00 WIB | Oleh: Suliana3. Tarif cukai vape
Tak hanya cukai rokok tembakau, Sri Mulyani juga memastikan kenaikan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Apabila cukai rokok naik 10 persen, Sri menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai untuk jenis REL sebesar 15 persen dan HPTL sebesar 6 persen yang berlaku selama 2 tahun ke depan dari 5 tahun yang sebelumnya diajukan.
4. Tarif Tol Tangerang-Merak
Sebaiknya Anda baca juga:
Kementerian PUPR menaikkan tarif ruas tol Tangerang - Merak mulai Selasa (3/1) yang kenaikannya berkisar Rp500 hingga Rp9.500 tergantung jarak.
Misalnya, golongan I dari Cikupa sampai Merak yang semula Rp44.000 akan menjadi Rp53.500. Sedangkan untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur naik menjadi Rp3.000 dari yang semula Rp2.500.
5. Tarif KRL
Sebaiknya Anda baca juga:
KRL Commuter Line pada tahun 2023 menjadi Rp 5.000 per 25 kilometer pertama dan untuk tarif lanjutan 10 kilometer berikutnya tetap Rp 1.000.
Selain itu, akan ada perbedaan harga bagi kelompok masyarakat kaya dan miskin, di mana mereka dengan kondisi ekonomi atas akan dikenakan harga yang lebih mahal.
Walau begitu, KAI Commuter masih terus melakukan komunikasi dan koordinasi yang mencakup soal waktu dan besaran, serta skema penyesuaian tarifnya.
6. Tarif KPR
Langkah Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan dalam beberapa waktu belakangan ini turut mengerek suku bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) perbankan. Terakhir, BI tercatat telah menaikkan suku bunga ke level 5,5 persen pada 22 Desember 2022 dari yang sebelumnya berkisar di angka 3,5 persen di awal tahun lalu.
Dengan tren kenaikan BI Rate ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat terlihat suku bunga dasar kredit (SBDK) bank-bank besar berkisar antara 7 hingga 10 persen pada Agustus 2022 lalu. SBDK inilah yang nantinya menjadi acuan penetapan bunga kredit, termasuk KPR.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!