Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan Temuan KPK Terbaru, Diduga Wali Kota Ambon Lakukan Hal yang Sangat Memalukan Ini

📅 Rabu, 08 Jun 2022, 11:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan Temuan KPK Terbaru, Diduga Wali Kota Ambon Lakukan Hal yang Sangat Memalukan Ini Doc: ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Ket. Tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) mengkondisikan pemenang berbagai proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku.

KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada empat saksi yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6), untuk tersangka Richard dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku wali kota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Empat saksi tersebut, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputty serta dua anggota Pokja UKPBJ Jermias F Tuhumena dan Charly Tomasoa.

Richard telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Sementara pemberi suap ialah Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Sementara khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival
Ekonomi
Mendag Busan ke India, Perj...
Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.