Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kerangka Fiskal Perubahan Iklim Dikembangkan

📅 Selasa, 29 Mar 2022, 00:03 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kerangka Fiskal Perubahan Iklim Dikembangkan Doc: ISTIMEWA
Ket. Menkeu Sri Mulyani - Pemerintah juga menggunakan alat fiskal agar dapat mengatasi isu perubahan iklim melalui insentif, misalnya tax holiday, tax allowance, dan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang mengembangkan kerangka fiskal perubahan iklim atau climate change fiscal framework (CCFF). Kerangka tersebut nantinya akan mengidentifikasi permintaan serta pasokan pendanaan terkait perubahan iklim.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam acara "Indonesia Public Private Partnership (PPP) Day" di Jakarta, Senin (28/3), pengembangan itu juga sesuai dengan upaya pemerintah yang mentransformasi perekonomian Indonesia melalui adopsi kebijakan yang selaras dengan konsep global tentang perubahan iklim.

Pengembangan CCFF turut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon (CO2) sehingga pemerintah memastikan ekonomi yang tumbuh harus berkontribusi mengurangi emisi karbon global.

RI meratifikasi Perjanjian Paris atau Paris Agreement yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2016.

Berdasarkan dokumen NDC, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen melalui kemampuan sendiri dan 41 persen melalui dukungan internasional pada 2030.

Sri Mulyani tak memungkiri akan dibutuhkan biaya yang sangat besar untuk mengatasi perubahan iklim terutama di sektor energi dan transportasi yang menyumbang 97 persen dari total emisi di Indonesia.

Kendati demikian, pemerintah akan tetap mengatasi perubahan iklim melalui mekanisme transisi energi atau energy transition mechanism (ETM) termasuk menerapkan carbon pricing.

"Pemerintah juga menggunakan alat fiskal agar dapat mengatasi isu perubahan iklim melalui insentif, misalnya tax holiday, tax allowance, dan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," kata Menkeu.

Menanggapi hal itu, Peneliti Keuangan Iklim dan Energi Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Siti Shara, meminta agar sektor industri tidak hanya melakukan pencitraan terkait dengan penggunaan energi bersih.

"Transisi ini bukan sekadar green washing, tetapi harus terjadi secara signifikan. Jika tidak, citra produk industri di mata global akan turun karena dihasilkan dari energi kotor," tegasnya.

Menurut dia, penggunaan energi batu bara berdampak sangat buruk bagi lingkungan dan mendatangkan kerugian secara ekonomi. Pilihan terbaik adalah menggantinya dengan energi bersih. Industri dapat mencapai efisiensi energi untuk mengurangi dampaknya terhadap lingkungan.

Dia mengaku masih banyak industri yang belum beralih ke energi bersih, memang ada yang sudah menerapkannya, tetapi baru beberapa. Industri-industri yang beralih itu seharusnya menggunakan PLTS.

Belum Standar

Sementara itu, Peneliti Ekonomi Indef, Nailul Huda, mengatakan perusahaan yang ada maupun yang akan masuk juga masih banyak yang belum standar energi rendah karbon.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Lagi! Walkot Farhan: Jam Operasionalnya Pukul 08.00-16.00 WIB

Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Lagi! Walkot Farhan: Jam Operasionalnya Pukul 08.00-16.00 WIB

19 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.