Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Kota Bogor Lanjutkan Penertiban 516 Angkot

5 Senin, 05 Okt 2026, 10:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kota Bogor Lanjutkan Penertiban 516 Angkot Pemerintah Kota Bogor Lanjutkan Penertiban 516 Angkot Doc: ANTARA
Ket. Petugas Dishub menertibkan angkot di ruas jalan Kota Bogor, Jawa Barat.

KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, melanjutkan penertiban terhadap 516 angkutan kota (angkot) hingga akhir 2026 setelah izin 1.264 angkot lainnya dibekukan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, di Kota Bogor, Kamis (01/10), mengatakan jumlah angkot yang menjadi sasaran penertiban tersebut merupakan sisa dari total 1.780 angkot.

"Data terakhir, dari total 1.780 angkot, sudah sekitar 1.264 kendaraan yang dibekukan izinnya. Sisanya hingga akhir tahun ini masih ada 516 angkot yang akan terus dilakukan penindakan," kata Jenal.

Ia menyampaikan hal itu saat mengecek pembangunan pedestrian sekaligus pelaksanaan operasi angkot di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah.

Menurut Jenal, penertiban angkot dilakukan bersamaan dengan upaya Pemkot Bogor menata kawasan Jalan Merdeka yang selama ini cukup padat oleh berbagai aktivitas.

Pemkot Bogor juga akan menyasar angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang sudah tidak laik jalan. Penertiban akan dilakukan melalui operasi gabungan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain menata angkutan umum, Pemkot Bogor sedang membangun pedestrian sekaligus memperbaiki drainase sepanjang 350 meter di kawasan Jalan Merdeka.

Jenal menyebut kondisi infrastruktur di kawasan tersebut, baik jalur pejalan kaki maupun drainase, mengalami kerusakan. Drainase juga mengalami pendangkalan dan dipenuhi sampah.

Penataan pedestrian turut dibarengi dengan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.

"Sambil mengedukasi kepada PKL untuk menghentikan aktivitas jualannya di atas trotoar. Yang sebetulnya di beberapa titik sudah punya toko, tapi masih maju," ujarnya.

Menurut dia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah berulang kali memberikan peringatan dan sanksi kepada PKL yang menggunakan trotoar.

Pemkot Bogor juga mengarahkan para pedagang untuk berpindah ke pasar yang telah disediakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

Jenal meminta bagian bangunan milik pedagang yang masih menghalangi pembangunan pedestrian dibongkar secara mandiri agar pengerjaan dapat dilanjutkan.

"Boleh berjualan selama mengikuti peraturan. Selama mengikuti tata tertib dan menghormati fasilitas publik yang punya hak," kata Jenal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Diisukan Jadi Cawapres Gant...
Rona
Ini Daftar Lengkap Pemenang...
Megapolitan
BMKG: Jakarta Diperkirakan ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Halal Connect Digelar LPPOM, Buka Jalan UMKM Lokal Go Global!

Halal Connect Digelar LPPOM, Buka Jalan UMKM Lokal Go Global!

04 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.