Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menyedihkan! Guru Honorer Puluhan Tahun Tidak Digaji Sampai Emosi Bakar Sekolah, Akhirnya Hanya Dibayar Rp 6 Juta

📅 Senin, 31 Jan 2022, 14:00 WIB | Oleh:
Menyedihkan! Guru Honorer Puluhan Tahun Tidak Digaji Sampai Emosi Bakar Sekolah, Akhirnya Hanya Dibayar Rp 6 Juta Doc: Istimewa

Guru honorer SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat, yang selama 24 tahun menuntut gajinya dibayarkan, akhirnya mendapat bantuan Rp 6 juta dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Munir Alamsyah (53) yang sempat membakar sekolahnya pada 14 Januari 2022 usai kecewa karena honor Rp 6 juta hasil mendidik anak murid dari 1996-1998 tidak kunjung dibayarkan.

"Sekarang kami akan mengganti honor Rp6 juta mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin pada jumpa pers pembebasan tuntutan hukum (restorative justice) tersangka pembakaran sekolah di Markas Polres Garut, Jumat.

Lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat menyerahkan Rp 6 juta sebagai bentuk prihatin sekaligus menuntaskan masalah klaim utang honor selama tersangka mengajar di sekolah tersebut.

Selanjutnya, Ade memaparkan Dinas Pendidikan Garut bertanggungjawab atas kasus Munir yang membakar bangunan SMPN 1 Cikelet tempat mengajarnya dulu.

"Kami dari Disdik Garut tanggung jawab, dia adalah guru terbaik," ujarnya.

Dirinya menjelaskan Munir Alamsyah adalah guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998 yang memiliki kecerdasan dan menjadi kebanggaan.

Bantuan telah diberikan kepada Munir Alamsyah, sehingga bisa menyelesaikan masalah dirinya yang selama ini selalu memikirkan honor yang belum dibayarkan selama menjadi guru honorer.

"Mudah-mudahan ini menjadi sebuah obat luka di hati Pak Munir," ujarnya.

Selain itu, Kepolisian Resor Garut juga telah menghentikan proses hukum Munir setelah pihak sekolah mencabut laporannya. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan lewat restorative justice.

"Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice)," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pembebasan mantan guru pembakar sekolah di Garut, Jumat.

Kapolres mengatakan mantan guru tersebut sempat menjalani pemeriksaan hukum, namun akhirnya dilakukan kesepakatan memaafkan pelaku dan kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," katanya.

Ucapan terimakasih diberikan Disdik Garut kepada Kepolisian Resor Garut yang telah membebaskan Munir dari tuntutan hukum sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Investasi Masuk ke Subang B...

Jalan Tol Japek Macet Hingga Besok, Ada Contra Flow  

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jalan Tol Japek Macet Hingg...
Nasional
PT KAI Sediakan 395.531 Tik...
Ekonomi
Pemerintah Berupaya Tingkat...
Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

25 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.