Pasar Karbon Harus Jadi Instrumen untuk Transisi Energi
Senin, 04 Okt 2021, 00:04 WIB | Oleh: Tim RedaksiBenefit lainnya, lanjut Esther, adalah menambah penerimaan negara melalui pajak karbon. Oleh karena itu, perlu ditentukan bagaimana menghitung nilai ekonomi karbon.
Hal itu perlu dilakukan karena Indonesia mempunyai komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui skema Nationally Determined Contribution (NDC) berdasarkan Perjanjian Paris 2015.
Dalam NDC disebutkan target penurunan emisi GRK adalah 29 persen melalui skema unconditional atau business as usual (BAU), atau 41 persen dengan bantuan internasional.
"Jadi, harus ditentukan aturan main yang jelas melalui regulasi yang pasti dan jelas, agar program ini membawa dampak positif pada perubahan iklim di Indonesia dan global melalui pengurangan emisi," tegas Esther.
Pakar Ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Bambang Budiarto, mengatakan rencana pemerintah mengenalkan mekanisme pasar karbon kepada dunia lebih didasari pertimbangan ekonomi.
"Capaian penurunan emisi GRK sejatinya adalah pemenuhan target emisi, utamanya sektor energi," kata Bambang.
Pada semester I tahun ini, pemerintah sebenarnya sudah melakukan uji jual beli karbon pada subsektor ketenagalistrikan dengan target pemangkasan emisi karbon atau GRK berkisar 314-398 juta ton pada 2030.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!