Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Waduh Banyak Sekali Ini, Ketua KPK Sebut 239 Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN

📅 Selasa, 07 Sep 2021, 18:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Waduh Banyak Sekali Ini, Ketua KPK Sebut 239 Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN Doc: Antara/HO-Humas KPK
Ket. Ketua KPK Firli Bahuri.

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut sebanyak 239 Anggota DPR RI belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana data per 6 September 2021.

"Ketaatan dan kepatuhan pembuatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara masih menjadi perhatian kita yang serius karena tercatat pada tanggal 6 September 2021, Anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," kata Firli.

Hal tersebut dikatakannya saat memberikan sambutan dalam webinar "Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat" yang disiarkan melalui kanal Youtube KPK, Selasa.

Firli pun mengingatkan kepada penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera melapor. Menurutnya, kepatuhan LHKPN bagi penyelenggara negara juga bertujuan sebagai langkah awal pencegahan korupsi.

"Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya. Kenapa? karena tujuannya, satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi. Yang kedua adalah sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita. Yang ketiga adalah kita tunjukkan kita sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi maupun nepotisme," tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan data KPK per semester I tahun 2021, tingkat kepatuhan LHKPN khususnya bidang legislatif di tingkat pusat terjadi penurunan kepatuhan, yaitu menjadi sekitar 55 persen dari sebelumnya pada periode yang sama tercatat 74 persen.

Selain itu, meskipun secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/D terjadi peningkatan kepatuhan LHKPN dari 95 persen menjadi 96 persen, KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 (a), KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Daerah
Budaya Mitigasi Bencana Dim...
Ekonomi
Memanen Lebih Cepat demi Me...
Luar Negeri
Gelombang El Nino Seret 49 ...
Luar Negeri
Wabah Diare Akut Kini Kepun...
Gempar! 995 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Ini Kronologinya!

Gempar! 995 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Ini Kronologinya!

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.