Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Bantuan Rumah Layak Huni Baznas Kulon Progo Disalurkan di Tiga Kapanewon

28 Selasa, 06 Okt 2026, 19:59 WIB | Oleh:
Bantuan Rumah Layak Huni Baznas Kulon Progo Disalurkan di Tiga Kapanewon Bantuan Rumah Layak Huni Baznas Kulon Progo Disalurkan di Tiga Kapanewon Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo
Ket. Penyerahan bantuan rumah layak huni dipusatkan di Pedukuhan Krebet, Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan.

KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan bantuan Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) senilai total Rp440 juta untuk 22 keluarga penerima manfaat. 

​Bantuan stimulan sebesar Rp20 juta per unit tersebut disalurkan secara serentak bagi masyarakat skala prioritas desil 1 dan desil 2 yang tersebar di Kapanewon Galur, Panjatan, dan Wates.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo Aspiyah, di Kulon Progo, Selasa, mengatakan program ini bertujuan memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan mendasar bagi para penerima manfaat.

​"Rehabilitasi sosial ini didukung sepenuhnya oleh warga sekitar melalui gotong royong yang didasari rasa kesetiakawanan dan kepedulian. Rumah yang layak huni tidak harus bagus atau mewah, yang penting atapnya tidak bocor saat hujan, tidak kepanasan, dan kokoh jika terkena angin kencang, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman," kata Aspiyah saat penyerahan bantuan secara simbolis dipusatkan di Pedukuhan Krebet, Kelurahan Gotakan, Kapanewon (Kecamatan) Panjatan, Selasa (6/10).

Ia menjelaskan seluruh dana yang disalurkan merupakan hasil penghimpunan zakat, infak, dan sedekah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kulon Progo, pamong kelurahan, serta pelaku usaha.

"Penerima manfaat diharapkan dapat merawat hunian tersebut untuk mendukung kesehatan dan kenyamanan keluarga," katanya.

​Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kulon Progo Ridwan Usman menjelaskan pelaksanaan program RLHB mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 dan Surat Edaran Bupati Nomor 695 Tahun 2026.

Penentuan penerima manfaat dilakukan melalui pendataan ketat dari tingkat kelurahan hingga validasi tim kabupaten.

​"Tujuan dari program RLHB ini adalah untuk meningkatkan status sosial saudara-saudara kita yang belum beruntung serta menyediakan hunian yang layak dan sehat. Pelaksanaan di lapangan wajib mengedepankan prinsip kesetiakawanan sosial, gotong royong, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Ridwan.

​Salah satu penerima manfaat asal Pedukuhan Krebet, Adit Meika Gunawan, menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diterimanya untuk memperbaiki kediamannya.

​"Saya sangat bahagia, senang, dan bersyukur karena dapat mewujudkan rumah layak huni untuk keluarga saya melalui bantuan ini," kata Adit.

​Penyaluran bantuan tersebut juga ditandai dengan aksi gotong royong pembongkaran atap rumah bersama jajaran kecamatan, Polsek, Koramil, dan warga setempat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Olahraga
De Minaur Bangkit, Jaga Asa...
Nasional
Mengagetkan, Satu Prajurit ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dikabarkan Dipanggil KPK Hari Ini, MAKI: Jika Mangkir Lagi KPK Harus Jemput Paksa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dikabarkan Dipanggil KPK Hari Ini, MAKI: Jika Mangkir Lagi KPK Harus Jemput Paksa

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.