Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komite Eksekutif Papua Kawal 8 Kesepakatan Jakarta, Apa Isinya?

25 Senin, 05 Okt 2026, 03:06 WIB | Oleh:
Komite Eksekutif Papua Kawal 8 Kesepakatan Jakarta, Apa Isinya? Komite Eksekutif Papua Kawal 8 Kesepakatan Jakarta, Apa Isinya? Doc: Antara foto/HO Komite Eksekutif Papua
Ket. Rapat Sinkronisasi Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang digelar Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (1/10).

JAKARTA - Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua mengawal tindak lanjut delapan Kesepakatan Jakarta untuk menyelaraskan program lintas kementerian/lembaga dalam mempercepat pembangunan di Tanah Papua.

Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Vernando Wanggai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil Rapat Sinkronisasi Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang digelar di Kantor Sekretariat Negara, Kamis (1/10).

"Percepatan pembangunan Papua membutuhkan orkestrasi yang kuat. Bukan hanya memastikan setiap program berjalan, tetapi juga memastikan seluruh intervensi pembangunan saling terhubung, menjawab kebutuhan masyarakat Papua, dan menghasilkan dampak yang nyata sesuai kontekstual Papua. Saya selalu menekankan Kebijakan Papua yang Rasa Papua," katanya.

Menurut Velix, sinkronisasi diperlukan untuk mempertemukan target pembangunan, pembagian peran antarlembaga, dukungan sumber daya, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi dalam satu kesatuan pelaksanaan.

Sebagai tindak lanjut Kesepakatan Jakarta, Kementerian PPN/Bappenas akan menggelar pertemuan dengan kementerian/lembaga untuk memastikan komitmen program dan anggaran pemerintah pusat ke wilayah Papua berdasarkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua 2025-2029.

Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam sinkronisasi tersebut, antara lain aspirasi pembentukan Provinsi Papua Utara dan Papua Barat Tengah serta daerah otonom baru lainnya, keterlibatan masyarakat adat dalam pembangunan, keterbatasan lapangan kerja bagi anak muda Papua, dan pengelolaan sumber daya alam oleh daerah.

Selain itu, pemerintah membahas pelayanan dasar di kampung-kampung dan penanganan pengungsi.

Rapat tersebut juga menyepakati perlunya pendekatan afirmatif yang spesifik dengan mempertimbangkan kondisi geografis, kemahalan wilayah, kebutuhan daerah, serta kearifan lokal dalam menangani berbagai persoalan di Papua.

Empat kementerian koordinator memaparkan agenda strategis pembangunan Papua dalam pertemuan tersebut, yakni Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan antara lain membahas tindak lanjut aspirasi kepala daerah berupa pembangunan ruas jalan Maybrat-Teluk Bintuni, transportasi terpadu keliling Papua, dan pengembangan koridor ekonomi di ruas jalan Trans Papua.

Kemenko Pangan membahas langkah terpadu dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional (KSPEAN), termasuk rencana sektoral sejumlah kementerian/lembaga dalam pengembangan Papua Selatan.

Sementara Kemenko Pemberdayaan Masyarakat membahas pengembangan ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua, khususnya generasi muda, termasuk optimalisasi sentra kreatif di sejumlah kota di Papua.

Dari sisi politik dan keamanan, pembangunan Papua diarahkan melalui pendekatan kesejahteraan dan keamanan yang humanis dengan memperkuat keterpaduan program kementerian/lembaga bersama TNI dan Polri.

Kemenko Politik dan Keamanan juga memadukan langkah pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi di Jayawijaya, Papua Pegunungan, dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai sektor utama yang didukung kementerian/lembaga dan unsur terkait.

Komite Eksekutif Papua selanjutnya akan mengawal tindak lanjut Kesepakatan Timika pada 12 Mei 2026, Kesepakatan Jayapura pada 19 September 2026, serta Kesepakatan Jakarta pada 1 Oktober 2026.

Velix mengatakan langkah strategis dan teknis kementerian/lembaga tersebut diarahkan untuk membangun kepercayaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan perdamaian berkelanjutan di Tanah Papua.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Wapang TNI Tinjau Perbatasa...
Nasional
Kabar Duka, Mantan Panglima...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.