Nakes yang Suntikkan Vaksin Kosong Dipecat
📅 Kamis, 12 Agu 2021, 06:00 WIB | Oleh: Yohanes Abimanyu
Doc: ANTARA/Andi Firdaus
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menyuntikan vaksin kosong kepada masyarakat. Salah satunya perawat di rumah sakit di Jakarta Utara menerima sanksi tegas berupa pemecatan akibat perbuatannya.
"Kami minta jangan ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan. Bila memberikan vaksin yang kosong," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ditemui di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/8).
Menurut Riza, untuk mengantisipasi kasus itu tidak terjadi berbuat baik itu harus dari diri sendiri bukan orang lain. Namun, paling penting nakes harus bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang ada jangan melanggar.
Sebelumnya, tayangan video yang memperlihatkan seorang pria mendapat vaksin Covid-19 dari alat suntik kosong viral di sejumlah media sosial. Video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan bagian "plunger" atau komponen pompa piston di alat suntik berada pada indikator nol tanpa cairan di dalam tabung.
Ketika ditelisik oleh polisi kejadian itu berada di Pluit, Jakarta Utara, Jumat (6/8). Kini pelaku sudah menjadi tersangka dan kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!