Antam Harus Buktikan Tuduhan Penggelapan Pajak
📅 Sabtu, 26 Jun 2021, 08:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Pengamat Badan Usaha Milik Negara Toto Pranoto menyarankan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk membuktikan tuduhan penggelapan pajak impor emas senilai 47,1 triliun rupiah yang dihembuskan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
"Tuduhan soal penggelapan pajak ini harus bisa dibuktikan dan Antam harus transparan soal ini," kata Toto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/6).
Toto menilai Antam sebagai perusahaan pelat merah yang bergerak dalam bisnis mineral akan menjaga reputasi perseroan dengan baik. Menurutnya, apabila reputasi tersebut hancur maka nasib harga sahamnya juga ikut terjerembab.
"Pihak Bea Cukai sudah buat klarifikasi soal ini, jadi mudah-mudahan persoalan clear," kata Toto.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas skandal impor emas senilai 47,1 triliun rupiah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tanggerang, Banten.
Pernyataan itu disampaikan Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (16/6).
Dia menjelaskan laporan direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa impor emas yang seharusnya dikenakan bea masuk lima persen justru mendapatkan nol persen yang berpotensi merugikan negara sebesar 2,9 triliun rupiah.
Penuhi Persyaratan
Sementara itu, SVP Corporate Secretary Antam, Yulan Kustiyan menepis tuduhan bahwa perseroannya tak membayar bea masuk impor emas tersebut.
Menurutnya, Antam telah memenuhi ketentuan dalam impor emas termasuk kewajiban membayar bea masuk kepada pemerintah.
Dia menjelaskan perseroan memang melakukan impor emas jenis gold casting bar atau emas hasil tuangan dengan berat satu kilogram untuk bahan baku produk logam mulia ukuran 0,5 sampai 100 gram.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!