Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Panggil Dua Pegawai PT PPA dan Eks Komisaris PT PAP di Kasus Rita

📅 Senin, 13 Jul 2026, 11:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Panggil Dua Pegawai PT PPA dan Eks Komisaris PT PAP di Kasus Rita Doc: ANTARA
Ket. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pegawai PT Putra Perkasa Abadi dan mantan komisaris pada PT Pratama Andalan Persada untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama NF selaku Kepala Departemen Legal PT PT PPA, ALF selaku Admin Supply Chain Management PT PPA, serta RE selaku Komisaris PT PAP periode 2016–2018," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (13/7).

Budi mengatakan ketiga saksi tersebut diagendakan diperiksa lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Kenali Yukkk Lima Fitur Unggulan Aplikasi TJ: Transjakarta

22 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kenali Yukkk Lima Fitur Ung...
Nasional
PT Pertamina EP Kenalkan Ca...

Para Orangtua Antusias Mengantar Anak ke Sekolah

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Para Orangtua Antusias Meng...

Masa Pengenalan Sekolah Tak Boleh Ada Perundungan

54 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Masa Pengenalan Sekolah Tak...
Nasional
KPK Panggil Dua Pegawai PT ...
100% Dalam 4 Menit , Tiongkok Kembangkan Baterai Natrium yang Diklaim Awet Bertahun-tahun

100% Dalam 4 Menit , Tiongkok Kembangkan Baterai Natrium yang Diklaim Awet Bertahun-tahun

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.