Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR: Sanksi pada RUU Kawasan Industri Harus Diperkuat

📅 Senin, 20 Jul 2026, 18:35 WIB | Oleh:
DPR: Sanksi pada RUU Kawasan Industri Harus Diperkuat Doc: antara foto
Ket. Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (20/7).

BANTEN - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menekankan bahwa pematangan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang kini tengah disusun di legislatif sebagai bentuk memperkuat penegakan sanksi dan partisipasi publik.

"Jadi nanti tentu ada reward and punishment. Itu kan prinsip Undang-undang begitu. Itu adalah dasar kita untuk menentukan keadilan di dalamnya," kata Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (20/7).

Ia menjelaskan RUU itu disusun untuk mengatur para pengusaha agar tertib dalam menjalankan usahanya, dengan melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, regulasi tersebut juga turut mengatur agar masyarakat di sekitar kawasan industri bisa menerima hak-haknya agar tidak mengalami kerugian yang menimbulkan kecemburuan sosial.

"Kita sudah memanggil Badan Keahlian DPR. Badan Keahlian DPR itu dengan tenaga ahli, kita dengan anggota kita juga sudah berdiskusi dan menyusun naskah akademik daripada Undang-Undang itu dan juga naskah akademik itu sudah kita serahterimakan dan sekarang sudah dibahas di Komisi VII," ungkapnya.

Saleh mengatakan saat ini tahapan pematangan draf RUU itu difokuskan pembahasannya mencakup tiga poin krusial, yakni pelibatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan peran pengembang utama.

Komisi VII menyoroti problematika pencemaran lingkungan yang masih terus terjadi, seperti kasus pencemaran Kali Cisadane di Banten yang diduga berasal dari limbah kawasan industri.

"Kasus yang tak kunjung tuntas ini menjadi cermin urgensi pengawasan yang lebih ketat dalam regulasi yang sedang disusun," tuturnya.

Selain itu, Komisi VII DPR RI menegaskan bahwa RUU itu dirancang untuk memperkuat fondasi green industry (industri hijau) di Indonesia. Transformasi tersebut dianggap krusial seiring dengan visi pemerintah yang semakin berorientasi pada praktik industri berkelanjutan dan manajemen limbah yang lebih tertata.

"Undang-Undang ini harus bisa menjaga green industry. Orientasi Indonesia ke depan memang harus ke arah sana. Pengelolaan sampah pun harus lebih rapi dan tertib," kata Saleh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pemeriksaan Kondisi Lapanga...
Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.