Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR: Sanksi pada RUU Kawasan Industri Harus Diperkuat

📅 Senin, 20 Jul 2026, 18:35 WIB | Oleh:
DPR: Sanksi pada RUU Kawasan Industri Harus Diperkuat Doc: antara foto
Ket. Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (20/7).

BANTEN - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menekankan bahwa pematangan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang kini tengah disusun di legislatif sebagai bentuk memperkuat penegakan sanksi dan partisipasi publik.

"Jadi nanti tentu ada reward and punishment. Itu kan prinsip Undang-undang begitu. Itu adalah dasar kita untuk menentukan keadilan di dalamnya," kata Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (20/7).

Ia menjelaskan RUU itu disusun untuk mengatur para pengusaha agar tertib dalam menjalankan usahanya, dengan melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, regulasi tersebut juga turut mengatur agar masyarakat di sekitar kawasan industri bisa menerima hak-haknya agar tidak mengalami kerugian yang menimbulkan kecemburuan sosial.

"Kita sudah memanggil Badan Keahlian DPR. Badan Keahlian DPR itu dengan tenaga ahli, kita dengan anggota kita juga sudah berdiskusi dan menyusun naskah akademik daripada Undang-Undang itu dan juga naskah akademik itu sudah kita serahterimakan dan sekarang sudah dibahas di Komisi VII," ungkapnya.

Saleh mengatakan saat ini tahapan pematangan draf RUU itu difokuskan pembahasannya mencakup tiga poin krusial, yakni pelibatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan peran pengembang utama.

Komisi VII menyoroti problematika pencemaran lingkungan yang masih terus terjadi, seperti kasus pencemaran Kali Cisadane di Banten yang diduga berasal dari limbah kawasan industri.

"Kasus yang tak kunjung tuntas ini menjadi cermin urgensi pengawasan yang lebih ketat dalam regulasi yang sedang disusun," tuturnya.

Selain itu, Komisi VII DPR RI menegaskan bahwa RUU itu dirancang untuk memperkuat fondasi green industry (industri hijau) di Indonesia. Transformasi tersebut dianggap krusial seiring dengan visi pemerintah yang semakin berorientasi pada praktik industri berkelanjutan dan manajemen limbah yang lebih tertata.

"Undang-Undang ini harus bisa menjaga green industry. Orientasi Indonesia ke depan memang harus ke arah sana. Pengelolaan sampah pun harus lebih rapi dan tertib," kata Saleh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Efek El Nino, Banjir Bandan...
Luar Negeri
Afrika Selatan Potong Pajak...

Bekasi Segera Memiliki Bupati Definitif

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Bekasi Segera Memiliki Bupa...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.