Lima 'Gurandil' Jadi Tersangka
📅 Jumat, 23 Apr 2021, 21:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan lima tersangka perusak Gunung Liman. Mereka adalah penambang emas tanpa izin (PETI) yang bisa disebut gurandil (PETI) atau gurandil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno, Jumat (23/4) mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi terkait perusakan Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang dilakukan para gurandil.
Para gurandil telah melakukan aktivitas penambangan emas sejak Januari 2021 di kawasan Gunung Liman sebagai tempat sakral masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak. Saat ini, kata dia, Polda Banten telah memproses dan menetapkan lima warga sebagai tersangka perusak Gunung Liman.
Lima warga tersebut merupakan satu jaringan. Ada yang menambang, mengolah, atau memasok merkuri. "Jadi, sudah kami tindak. Lima warga menjadi tersangka yang masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan tahap penelitian kejaksaan," kata Kombes Joko Sumarno.
Selain penindakan, dia juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil. Dia mengajak bersama-sama menjaga kelestarian gunung yang disebut-sebut sebagai daerah sacral. Tidak boleh sembarangan orang mengunjungi.
"Kami dua pekan lalu menemui para tokoh dan masyarakat sekitar Gunung Liman. Kami mengajak mereka bersama-sama menjaga pelestarian gunung dan tidak merusaknya," katanya. Hay/ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!