Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Waspadai Fenomena 'Parallel Crime Pattern' ASN di Pilkada Serentak

📅 Senin, 30 Nov 2020, 20:20 WIB | Oleh:
Waspadai Fenomena 'Parallel Crime Pattern' ASN di Pilkada Serentak Doc: Istimewa.
Ket. Koordinator Indonesia Democratic (Ide) Center, Girindra Sandino.

JAKARTA - Keterlibatan ASN yang mengorbankan netralitasnya hingga ke tahap pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah bentuk dari parallel crime pattern. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mesti mencermati dan mewaspadai fenomena ini.

"Ini sebuah pola yang harus dipecahkan solusinya. Harus dicermati dan diwaspadai, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini," kata Koordinator Indonesia Democratic (Ide) Center, Girindra Sandino di Jakarta, Senin (30/11).

Menyikapi pola pelanggaran netralitas ASN seperti ini, kata Girindra, Bawaslu harus benar-benar jeli, tegas, cepat. Polaparallel crime pattern yang melibatkan ASN ini modusnya berjenjang. Karenanya badan pengawas mesti menggandeng organ-organ sipil yang memiliki kompetensi, kemampuan, startegi yang mumpuni.

"Menggandeng organ masyarakat sipil yang punya pengalaman yang memadai dalam pemantauan dan investigasi kecurangan dalam kontestasi demokrasi," ujarnya.

Girindra menambahkan, berkaca pada pengalaman Pilkada sebelumnya, fenomena parallel crime pattern modusnya macam-macam. Ia contohkan, penimbunan surat undangan atau form C6 yang pernah ditemukan organisasinya saat memantau Pilkada di Jawa Barat tahun 2015.

"Misalnya seperti penimbunan ribuan surat undangan atau form C6, yang kami pernah temukan di kelurahan daerah Jawa Barat saat Pilkada 2015. Kemudian pada proses tahapan pemungutan suara, oknum ASN beserta perangkatnya yang melibatkan juga masyarakat sipil setempat pada masa tenang untuk menjanjikan sesuatu jika paslon jagoannya terpilih, bahkan kadang dengan tindakan-tindakan yang mengarah pada intimidasi dan tekanan-tekanan terhadap warga," tuturnya.

Girindra juga mengungkapkan, bahwa warga yang digerakan oknum perangkat pemerintahan biasanya pada saat proses pemungutan suara. Mereka menyebar ke TPS-TPS basis lawan yang kuat untuk melakukan upaya seperti politik uang terhadap pemilih yang akan menunaikan hak pilihnya. Bahkan, mereka sampai mempengaruhi KPPS dengan uang yang jumlahnya cukup besar. Selanjutnya pada tahapan rekapitulasi suara, khususnya di tingkat kecamatan melalui PPK, terkadang atas perintah oknum ASN, mereka juga merubah hasil.

"Seperti mencoret hasil rekap perolehan suara, men-tip ex, bahkan membuang atau menghilangkan form rekap dan kotak suara. Kejadian ini pernah kami advokasi di Halmahera Selatan, Kecamatan Bacan, hingga KPU Kabupaten dibekukan" katanya.

Menurut Girindra rentetan kecurangan-kecurangan tersebut menunjukkan keterlibatan ASN itu dimulai sejak pendaftaran calon. Mereka sudah mulai bergerak menyusun strategi. Sehingga praktek kecurangan yang maraton ini sulit untuk dihentikan.

"Karena di samping sudah tanggung, ancaman-ancaman berbagai bentuk siap menanti jika tidak melaksanakan tugas arahan oknum ASN yang berjenjang. Maka harus segera dihentikan, diberi sanksi tegas sesuai perundangan yang berlaku," ujarnya. ags/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.