Mengkritisi Proses Seleksi KPI
📅 Sabtu, 13 Jul 2019, 05:00 WIB | Oleh: Tim PenulisKetidakkonsistensian dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penyiaran oleh tiga pihak sekaligus (Pansel, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, serta Komisi 1 DPR RI) tersebut menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.
Cacat hukum dalam proses seleksi calon anggota KPI Pusat akan menghasilkan produk hukum yang bermasalah hukum di masa kini dan mendatang. Maka DPR RI dengan segala kewenangan yang dimiliki- seharusnya segera membatalkan segala putusan yang telah ditetapkan, agar tidak mendelegitimasikan eksistensi KPI Pusat di mata publik, merugikan materiil dan imateriil seluruh peserta seleksi calon anggota KPI Pusat, dan merugikan uang negara.
Apalagi adanya temuan Ombudsman Republik Indonesia yang telah melaporkan terjadinya empat pelanggaran atau maladministrasi dalam proses seleksi tersebut; namun Komisi 1 DPR RI tetap bersikukuh melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 34 calon anggota KPI Pusat yang bermasalah di atas.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI telah menemukan 4 maladministrasi-sebagaimana ramai terekspos berbagai media. Pertama, Pansel tidak memiliki petunjuk dan teknis yang bersifat final sehingga ada jadwal yang cukup masif dalam proses yang dijalankan Pansel dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya. Di mana adanya penambahan kegiatan yang bersifat masukan dari masyarakat.
Kedua, Pansel tak memberi kesempatan kepada peserta seleksi untuk mengklarifikasi langsung terhadap masukan dari masyarakat, PPATK, dan sebagainya. Ketiga, Pansel tak memiliki parameter jelas dalam meloloskan atau menggugurkan para calon. Keempat, bocornya daftar nama peserta yang lolos seleksi.
Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom., Pengamat Dunia Penyiaran dan Kepala Program Studi S1 Ilmu Komunikasi STIKOM Yogyakarta
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!