Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

-

Perlu Lembaga Khusus Regulasi

📅 Rabu, 30 Jan 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Selain itu, ini hanya mengulang kesalahan yang sama, memberi kewenangan ke lembaga, di luar Mahkamah Agung untuk membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah UU. Pada 2016, Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 perda bermasalah.

Namun, kewenangan Kemendagri ini kemudian diuji di MK. Kemudian, MK membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah UU sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung melalui mekanisme uji materi (judicial review).

Kemudian, apakah akan membentuk lembaga baru secara fisik atau hanya memberi kewenangan baru kepada lembaga yang sudah ada. Jika pilihannya membentuk lembaga baru secara fisik, tentu harus diikuti pengajian matang. Jangan sampai lembaga tersebut hadir malah menambah masalah baru.

Jika pilihannya memanfaatkan lembaga yang sudah ada, tentu upayanya ini akan jauh lebih mudah karena tidak perlu lagi mendesain lembaga baru secara fisik. Tinggal mendesain kewenangannya. Maka, pemerintah dapat mengoptimalkan peran lembaga yang selama ini dapat dikategorikan memiliki peran minim dalam penyelenggaraan negara.

Selain itu, daripada membentuk lembaga baru secara fisik, pemberian kewenangan tambahan kepada lembaga yang selama ini membidangi pembagunan dan pembaruan hukum agar berjalan lebih lebih optimal, juga perlu dipertibangkan. Misalnya, mengoptimalkan peran BPHN dan Bappenas atau membebankan kepada lembaga lain yang berada langsung di bawah presiden.

Terlepas dari berbagai masalah, pembentukan lembaga khusus regulasi memang diperlukan. Dia akan bermanfaat dalam menata regulasi.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Proses Evakuasi Korban Ledakan Rumah di Medan

33 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Proses Evakuasi Korban Leda...
Nasional
DPR Tetapkan Hasil Seleksi ...
Ekonomi
Warung Pangan Diperkuat unt...
Luar Negeri
Persaingan di LTS Bayangi P...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.