Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

Perlu Lembaga Khusus Regulasi

📅 Rabu, 30 Jan 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Selain itu, ini hanya mengulang kesalahan yang sama, memberi kewenangan ke lembaga, di luar Mahkamah Agung untuk membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah UU. Pada 2016, Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 perda bermasalah.

Namun, kewenangan Kemendagri ini kemudian diuji di MK. Kemudian, MK membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah UU sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung melalui mekanisme uji materi (judicial review).

Kemudian, apakah akan membentuk lembaga baru secara fisik atau hanya memberi kewenangan baru kepada lembaga yang sudah ada. Jika pilihannya membentuk lembaga baru secara fisik, tentu harus diikuti pengajian matang. Jangan sampai lembaga tersebut hadir malah menambah masalah baru.

Jika pilihannya memanfaatkan lembaga yang sudah ada, tentu upayanya ini akan jauh lebih mudah karena tidak perlu lagi mendesain lembaga baru secara fisik. Tinggal mendesain kewenangannya. Maka, pemerintah dapat mengoptimalkan peran lembaga yang selama ini dapat dikategorikan memiliki peran minim dalam penyelenggaraan negara.

Selain itu, daripada membentuk lembaga baru secara fisik, pemberian kewenangan tambahan kepada lembaga yang selama ini membidangi pembagunan dan pembaruan hukum agar berjalan lebih lebih optimal, juga perlu dipertibangkan. Misalnya, mengoptimalkan peran BPHN dan Bappenas atau membebankan kepada lembaga lain yang berada langsung di bawah presiden.

Terlepas dari berbagai masalah, pembentukan lembaga khusus regulasi memang diperlukan. Dia akan bermanfaat dalam menata regulasi.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
Megapolitan
Calon Sekolah Adiwinata Bek...
Nasional
Pesantren Jadi Pusat Ekonom...

Persija Jakarta Rekrut Francis Wewengkang sebagai Pelatih

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Persija Jakarta Rekrut Fran...
Luar Negeri
Putin Beri Instruksi Mengej...
Advertisement
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Sampai Banten! Mata Warga Mulai Perih

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Sampai Banten! Mata Warga Mulai Perih

06 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.