Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

-

Perlu Lembaga Khusus Regulasi

📅 Rabu, 30 Jan 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Perlu Lembaga Khusus Regulasi Doc: koran jakarta/ones

Oleh Antoni Putra

Dari Focus Group Discussion (FGD) Bappenas dengan mengundang kementerian, lembaga, biro hukum, serta kanwil hukum dan HAM daerah 12-13 Desember 2018, terdapat beberapa masalah dalam pembentukan regulasi yang muncul baik saat pembentukan maupun implementasi, di antaranya ego sektoral kementerian, sehingga peraturan menteri (PM) tumpang tindih. PM mengatur masalah yang sama dengan ketentuan berbeda.

Kondisi ini menyebabkan kebingungan daerah dan masyarakat. Apalagi peraturan yang dikeluarkan berlaku secara bersamaan dan mengikat secara umum. Akibatnya, pembentukan regulasi tidak memberi terang masalah, tapi malah semakin mengaburkan kepastian hukum.

Ada peraturan daerah (perda) pesanan dari pusat. Pemerintah pusat memerintahkan pemda membentuk perda tertentu melalui imbauan atau surat edaran menteri. Memang tidak ada paksaan, namun jika perintah itu tidak dilaksanakan, maka akan berdampak terhadap penilaian kepatuhan pemda dengan memberi penilaian buruk.

Akibatnya, pemerintah daerah pun terpaksa membentuk regulasi sesuai dengan pesanan. Tak heran, kadang sebuah regulasi tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebab, setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan regulasi berbeda-beda. Malah ada pemda yang hanya copy paste regulasi daerah lain.

Selain itu, banyak regulasi hanya untuk mengejar anggaran. Padahal regulasi tersebut sama sekali tidak dibutuhkan. Keadaan ini juga menyebabkan banyak regulasi tanpa pengajian matang atau tidak memiliki naskah akademik yang menjadi syarat pembuatan regulasi.

Setelah berlaku juga banyak masalah. Contoh, keberadaan PM yang lebih ditakuti dari peraturan pemerintah (PP) dan UU di level daerah. Akibatnya, pemda tidak lagi merujuk pada PP dan UU dalam membentuk regulasi, tapi PM. Sementara itu, PM terkadang juga bertentangan dengan aturan di atasnya atau UU induk.

Banyak ditemukan isi PM dan perda tidak semestinya. Materi UU malah dijadikan muatan PM atau perda. Ada juga perda yang isinya gabungan PM dan UU. Regulasi seperti ini jelas tidak dibutuhkan.

Regulasi sekarang dinilai terlalu banyak. Berdasarkan pemaparan tim backround study Reformasi Regulasi Bappenas, Indonesia telah mengalami obesitas regulasi. Ada hampir 42.000 regulasi mulai dari UU hingga peraturan wali kota/bupati (catatan regulasi sampai 2015). Ini dampak massifnya pembentukan regulasi kementerian maupun daerah.

Ada regulasi di kementerian sampai 1.000 peraturan. Kementerian Keuangan memiliki terbanyak (1.288 PM) dalam rentang 2014-2018. Secara berturut posisi berikutnya adalah Kementerian Perhubungan (683), Kementerian Dalam Negeri (560), Kementerian ESDM (452), dan Kementerian Pendidikan (426). Kemudian, Kementerian Kesehatan 392, Kementerian Perdagangan 370, dan Kemenristekdikti 284.

Kementerian angkanya tidak berbeda jauh. Ini menunjukkan, ada pertumbuhan regulasi yang tidak terkendali karena mindset bahwa setiap kebijakan harus disertai peraturan. Padahal, bila melihat hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam UU No 12 Tahun 2011, PM tidak masuk ke dalam hierarki tersebut. Artinya, PM tidak mempengaruhi signifikan penyelenggara negara.

Wewenang

Maka, perlu dibentuk lembaga khusus regulasi yang berwenang mengontrol dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan bentukan pemerintah pusat dan daerah. Lembaga khusus regulasi ini juga juga dapat menjadi obat meredam ego sektoral kementerian dan lembaga yang selama ini "berlomba-lomba" mengeluarkan regulasi. Dengan demikian, tentu kemungkinan tumpang tindih perundang-undangan diminimalkan.

Hanya, kewenangan lembaga khusus regulasi perlu diperjelas. Apakah berwenang mengontrol regulasi dengan membatalkannya yang bermasalah atau mengoreksi sebelum disahkan. Jika merujuk UUD 1945, tugas tepat adalah berwenang mengontrol dan mengoreksi peraturan perundang-undangan sebelum disahkan. Sebab, bila kewenangannya sampai ke tahap membatalkan regulasi yang dinilai bermasalah, diprediksi dia hanya akan bertahan sampai adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Proses Evakuasi Korban Ledakan Rumah di Medan

36 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Proses Evakuasi Korban Leda...
Nasional
DPR Tetapkan Hasil Seleksi ...
Ekonomi
Warung Pangan Diperkuat unt...
Luar Negeri
Persaingan di LTS Bayangi P...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.