Tegas Atasi Mafia Peradilan
📅 Jumat, 31 Agu 2018, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: koran jakarta/ones
Oleh Dr Agus Riewanto
Publik baru saja dikejutkan kembali penangkapan oleh KPK atas delapan orang di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8). Empat orang di antaranya hakim. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsuddin Nainggolan, dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo. Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim ad hoc, Merry Purba.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka diduga menerima suap senilai 280.000 dollar Singapura (tiga miliar rupiah) terkait perkara lahan negara eks hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara II (Koran Jakarta, 30 Agustus 2018).
Kasus suap yang menimpa para hakim di pengadilan ini bukan pertama. Paling tidak KPK telah melakukan menangani kasus suap sebanyak 466 kasus tahun 2004-2018. Kemudian, 17 kasus di antaranya melibatkan para hakim, sisanya melibatkan aparat birokrasi pengadilan.
Fakta ini menunjukkan, praktik mafia peradilan terus berlanjut. OTT KPK tak mampu menjerakan perilaku suap dan jual beli putusan dari para hakim serta aparat birokrasi pengadilan. Hukum negeri ini mudah dibeli. Hari-hari belakangan, pengadilan dan penegakan hukum diambang krisis kepercayaan publik.
Persis seperti yang dialami saat ini, ketika beperkara melalui prosedur hukum (litigasi) maka yang diperoleh bukan keadilan dan kebenaran, melainkan kekecewaan serta kepiluan. Karena sistem hukum belum dapat membawa angin pengayom dan penenteram. Perilaku sogok, suap, meringankan atau memperberat hukuman bergantung pada besar kecilnya uang atau konsesi para pelaku hukum.
Padahal Justice Hugo Black dalam Griffin, Illinois, 351 U.S.12, 1956 menyatakan, "….there can be no equal justice where the kind of trial a man gets depends on the amount of money he has" ("…. tak akan pernah keadilan dapat tercapai jika masih didasarkan pada besar kecilnya uang pendapatan).
International Commission of Justice (ICJ) telah mengategorikan, segala perbuatan, sikap dan perilaku yang menyebabkan lembaga peradilan tidak independen seperti suap, janji-janji, promosi, gratifikasi, pemakaian fasilitas umum secara keliru, penyalahgunaan wewenang, kolusi antara hakim, dan advokat sebagai bentuk mafia peradilan (judicial corruption). Ini kemudian diadopsi International Bar Association (IBA) dalam pertemuan dua tahunan di Amsterdam tahun 2000.
Tindakan ini disebut mafia karena dilakukan mirip perilaku gang mafia ketika melakukan kejahatan untuk memangsa objeknya dengan cara halus, sistematis, terstruktur dan sulit dijamah logika awam. Perilaku korupsi kasus di pengadilan dilakukan oleh semua unsur birokrasi penyokong lembaga terhormat itu.
Karena itu, mengungkap kasus mafia peradilan bukan perkara sederhana. Diperlukan kemauan kuat untuk memeranginya dan dukungan politik dari semua institusi, termasuk presiden, kepolisian, kejaksaan, advokat dan organisasi persatuan hakim (Ikatan Hakim Indonesia/IKAHI) untuk bersedia menegakkan 10 nilai pengadilan yang ideal. Nilai tersebut adalah persamaan di depan hukum, keadilan, imparsial, membuat keputusan independen, kompetensi, integritas, terbuka, mudah diakses, tepat waktu, dan memiliki kepastian.
Eksaminasi
Langkah berikutnya untuk membongkar dan memberantas mafia peradilan membudayakan eksaminasi publik atas putusan-putusan perkara yang kontroversial alias melukai nurani rakyat. Namun, eksaminasi yang lazim di dunia peradilan biasanya hanya di kalangan internal pengadadilan (MA, PN, dan PT) untuk memperbaiki kualitas putusan. Karena itu, eksaminasi hanya bersifat formalitas dari atasan atau rekan sejawat untuk menjalankan tugas. Jadi, tidak dalam rangka memberi sanksi tegas terhadap putusan yang tidak berkualitas. Terbukti hingga kini belum terlihat aparat hukum yang dipecat karena rendahnya kualitas putusan hukum.
Berbeda bila eksaminasi dilakukan rakyat (akademisi dan aktivis). Ini merupakan bagian kontrol publik terhadap putusan hukum. Jadi, dimungkinkan lebih objektif bersemangat keadilan dan kejujuran, bukan sekadar teknis administratif atau protokoler sebagaimana dilakukan institusi pengadilan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!