Tegas Atasi Mafia Peradilan
📅 Jumat, 31 Agu 2018, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiTujuan eksaminasi atas putusan hukum terhadap kasus kontroversial agar masyarakat memperoleh informasi jelas atas putusan hakim, terutama dasar pertimbangan hukum dalam memutus perkara. Juga potensi perilaku menyimpang dalam setiap putusan hukum. Selama ini putusan hakim sangat tertutup sehingga tak dapat diakses. Akibatnya, publik tak mampu melakukan kontrol atas putusan-putusan hukum terhadap kasus-kasus hukum kontroversial yang cenderung melukai rasa keadilan publik.
Usaha yang tak kalah penting untuk memerangi korupsi di peradilan perlu digagas manajemen pengelolaan kasus-kasus korupsi dengan semakin transparan. Ini bisa dimulai dengan menerapkan manajemen pelayanan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI). Begitu pula sistem pelayanan peradilan perlu mengakomodasinya.
Dengan sistem e-court semua proses peradilan dikomputerisasi. Misalnya, penentuan majelis hakim akan otomatis ditentukan komputer, sehingga peluang memesan hakim yang kabarnya bisa dilakukan, tidak terjadi. Ide dasar e-court demi transparansi. Diharapkan dengan transparansi, korupsi dapat direduksi. Publik pun akan mudah mengontrol perilaku hakim. Sebaliknya, seorang hakim tak dapat memilih untuk minta jatah harus mengadili perkara yang diinginkan.
Untuk memberantas mafia peradilan Komisi Hukum Nasional (KHN) tahun 2003 telah merekomendasi pembentukan semacam "Lembaga Pengawas Pelaksanaan Disiplin Profesi Hukum" yang mengawasi lembaga-lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, hakim, advokat, dan panitera. Tujuannya agar mereka mengembangkan "Standar Minimum Disiplin Profesi Hukum Indonesia." Adapun kewenangan lembaga ini haruslah kuat dan putusannya mengikat, tak dapat diganggu gugat. Dia harus dipatuhi.
Pendirian "Lembaga Pengawas Pelaksanaan Disiplin Profesi Hukum" penting dilakukan karena pengawasan internal pengadilan lembaga pengawasnya sangat tak bergigi dan cenderung lebih melindungi korpsnya. Bahkan terdapat kecenderungan resisten atas rekomendasi putusan-putusan lembaga-lembaga pengawas tersebut.
Penulis Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum UNS
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!