Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BNI dan BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Jaminan Bagi 50.000 Pekerja Rentan

📅 Rabu, 16 Agu 2017, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Penyaluran bantuan sosial secara non tunai saat ini telah dipayungi dengan Peraturan Presiden No 63 tahun 2017 yang telah mengatur penyaluran bantuan sosial dengan tertib. Himbara adalah pihak yang ditugaskan untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai tersebut. Bank-bank Himbara dengan salah satu fungsinya sebagai Agen of Development berkomitmen untuk membantu program pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial non tunai tersebut, dengan harapan dapat membantu upaya pengentasan kemiskinan.

Adi Sulistyowati mengungkapkan, dengan jaringan bank-bank Himbara yang luas, maka penyaluran bantuan sosial akan semakin baik. Bank-bank Himbara pun siap memberikan dukungan agar proses peralihan bantuan sosial dari penyaluran tunai menjadi non tunai dapat dilaksanakan dengan maksimal melalui proses sosialisasi.

"Penerima manfaat dan warung-warung di lingkungan warga dapat menjadi agen bank. Selain dapat menyalurkan dana bantuan sosial, warung juga nantinya dapat membuka rekening banj, membayar iuran BPJS Kesehatan, atau BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan dukungan bank-bank Himbara, warung-warung tersebut bisa menjadi lebih produktif, sehingga perekonomian rakyat akan lebih maju," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.