BNI dan BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Jaminan Bagi 50.000 Pekerja Rentan
📅 Rabu, 16 Agu 2017, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiPenyaluran bantuan sosial secara non tunai saat ini telah dipayungi dengan Peraturan Presiden No 63 tahun 2017 yang telah mengatur penyaluran bantuan sosial dengan tertib. Himbara adalah pihak yang ditugaskan untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai tersebut. Bank-bank Himbara dengan salah satu fungsinya sebagai Agen of Development berkomitmen untuk membantu program pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial non tunai tersebut, dengan harapan dapat membantu upaya pengentasan kemiskinan.
Adi Sulistyowati mengungkapkan, dengan jaringan bank-bank Himbara yang luas, maka penyaluran bantuan sosial akan semakin baik. Bank-bank Himbara pun siap memberikan dukungan agar proses peralihan bantuan sosial dari penyaluran tunai menjadi non tunai dapat dilaksanakan dengan maksimal melalui proses sosialisasi.
"Penerima manfaat dan warung-warung di lingkungan warga dapat menjadi agen bank. Selain dapat menyalurkan dana bantuan sosial, warung juga nantinya dapat membuka rekening banj, membayar iuran BPJS Kesehatan, atau BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan dukungan bank-bank Himbara, warung-warung tersebut bisa menjadi lebih produktif, sehingga perekonomian rakyat akan lebih maju," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!