Zakat Fitrah Kabupaten Sigi Diumumkan, Kemenag Tetapkan Rp42.500 atau Beras 2,5 Kilogram per Jiwa
📅 Selasa, 24 Feb 2026, 19:22 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ANTARA/Fanny Octavianus
SIGI, SULAWESI TENGAH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah di daerah tersebut sebesar 42.500 rupiah per jiwa.
Kepala Kantor Kemenag Sigi Lutfi Yunus melalui keterangan tertulisnya diterima di Dolo, Selasa (24/2) mengatakan penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan data harga bahan makanan pokok berupa beras di wilayah Kabupaten Sigi.
"Jadi zakat fitrah dengan uang tunai sebesar 42.500 rupiah per jiwa atau beras 2,5 kilogram per jiwa," kata Lutfi.
Ia mengemukakan pengumpulan zakat fitrah sudah dibuka hingga tanggal 20 Maret mendatang.
"Diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas, lembaga amil zakat (LAZ) atau unit pengumpul zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah maupun swasta," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan ke depan masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) di Sigi bisa melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat maal kepada Kemenag Sigi dan Baznas setempat.
"Penyaluran zakat fitrah bisa juga melalui unit pengumpul zakat pada masjid yang berada di wilayah atau lingkungan masing-masing," sebutnya.
Diketahui Kemenag Sigi sudah mengeluarkan surat edaran nomor 475/KK.22.10/2/BA.00/02/2026 terkait penetapan zakat fitrah tahun 2026 untuk wilayah Kabupaten Sigi. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!