Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 31 Mar 2023, 18:33 WIB

Warga Perlu Memahami, Kemenkes: Pangan Olahan Harus Penuhi Keamanan Pangan dan Mutu Gizi

Paparan yang disampaikan Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Anas Maruf dalam acara "Sosialisasi RUU Kesehatan, Ditjen P2P: Transformasi Kesehatan Untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan", di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Foto: ANTARA/ Anita Permata Dewi

Jakarta - Warga perlu memahami. Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)Anas Maruf mengatakan pangan olahan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan serta memenuhi mutu dan gizi.

"Persyaratan keamanan juga termasuk. Tadinya cuma mengatur kesehatan saja, sekarang supayain linedengan peraturan perundangan yang lain, kita menggunakan kata persyaratan keamanan. Itu diatur dalam ruang lingkup RUU Kesehatan," kata Anas Maruf dalam acara "Sosialisasi RUU Kesehatan, Ditjen P2P: Transformasi Kesehatan Untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan", di Jakarta, Jumat.

Dikatakannya, makanan dan minuman yang diatur dalam RUU Kesehatan terkait pangan olahan, baik pangan dalam kemasan maupun pangan siap saji.

Dalam RUU disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain wajib memenuhi standar atau persyaratan, makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi, harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU Kesehatan juga mengatur label dan iklan produk makanan dan minuman dilarang menggunakan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anas Maruf.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta pendistribusian makanan dan minuman.

Anas Maruf menambahkan terkait makanan dan minuman ini diatur di Pasal 150 - 153 dalam RUU Kesehatan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.